Ini Tanggapan Kejati Papua Usai Eksepsi Johanes Rettob Diterima
Papuanewsonline.com - 01 Mei 2023, 15:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.MH memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding atau perlawanan terhadap putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jayapura, ke Pengadilan Tinggi PN Papua.
Tanggapan Kejati ini pascah sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari membacakan putusan sela menolak dakwaan JPU secara keseluruhan dan menerima sebagain eksepsi dari terduga korupsi 69 Miliar, yakni terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawty dalam Sidang lanjutan yang digelar pada Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (27/4/2023). Pekan kemarin.
" Kita banding atau lakukan perlawanan Verset atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Papua," ujar Kejati Witono melalui pesan singkat Via Whatsaap saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (27/4) malam.
Sementara itu, Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, SH,. MH menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana.
"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.
Aguwani menjelaskan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali dakwaanya, setelah diperbaiki, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.
Kata Dia, dengan upaya hukum yang dilakukan JPU maka dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa.
" Status mereka masi terdakwa, karena kami lakukan upaya hukum," Terangnya.
Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.
" Kita tidak serta merta langsung proses ya, sabar nanti informasinya akan kita sampaikan, yang pasti satu -persatu laporan yang masuk akan kita tindak lanjuti yang pastinya bakal lebi hebo lagi nanti," Tegasnya.
Terpisah, Kordinator Jaksa Penuntut Umum Hendro mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,” ucap Hendro.
Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas secara terang benderang , serta pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU.
“ kalau penilaian Kami, pertimbangan Majelis hakim keliru dalam putusan sela itu,” Ucapnya.(PNO/04)