Jadi Tersangka, Kadisdik Maluku Utara Irwan Jakub Ditahan KPK
Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba
Papuanewsonline.com - 05 Jul 2024, 02:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta
- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub.
Imran Jakub ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Gubernur Maluku Utara Periode 2019-2024 Abdul Gani Kasuba, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Imran Jakub dijadikan tersamgka setelah KPK mengembangkan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
"KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, dan yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Asep menyebutkan tersangka IJ akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai terhitung hari ini tanggal 4 Juli 2024, sampai 23 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK.
Diketahui, Nama Imran Yakub muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Mantan Gubernur Malut.
Dari fakta persidangan terungkap, Abdul Gani Kasuba menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
Dari rangkaian skandal Gratifikasi ini, Abdul Gani Kasuba didakwa melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Tim)