logo-website
Selasa, 07 Jul 2026,  WIT

Janji Pemda Mimika Untuk Ganti Rugi Terhadap Suku Aika, Hanya Tinggal Janji Parlente Jalan Terus

Suku Aika Menuntut Hak Mereka

Papuanewsonline.com - 07 Jul 2026, 01:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline,com. TIMIKA,–

Janji Pemerintah Daerah agar merealisasikan  Tuntutan Suku Aika atas hak ulayat mereka, hanya tinggal janji namun parlente jalan terus.


Janji Pemda Mimika terhadap Lembaga Ulayat Masyarakat Adat Suku Aika (LUMASA) hingga kini masi ditagih masyarakat adat setempat, karena belum ada realiasasi. 


Kuasa hukum LUMASA Hendra Jamlaay mengatakan Bukti telah diserahkan langsung ke Pemerintah daerah melalui  Distrik Wania, pada saat pertemuan bersama masyarakat.


"  LUMASA menyerahkan dokumen ulayat Suku Aika, kepada Pemerintah Daerah Tujuannya untuk menyandingkan data hak ulayat mereka di Kabupaten Mimika," ujar Hendra Melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).


Hendra menegaskan mengapresiasi sikap Distrik Wania, karena  hingga kini Pemerintah Daerah belum  menandatangani Surat Pelepasan.


" Kami terus berupaya agar Pemerintah Daerah harus  memastikan batas hak ulayat Masyarakat adat," Terangnya.


Kata Dia, Selain peta batas, LUMASA juga menyerahkan dokumen Perjanjian antara  Mantan Bupati Mimika, Bpk T. O Potereyao dengan Masyarakat adat.


" Dalam  Dokumen tersebut jelas ada perjanjian bahwa Pemerintah Daerah mengakui melakukan pembanguna. Diatas tanah masyarakat adat, nanti di bayar kemudian, namun hingga kini hak masyarakat adat belum juga dibayar pemerintah Daerah," Ucapnya.


Menurut Hendra, Dalam isih perjanjian itu jelas dimana Pemda  meminta pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu Sementara ganti rugi dijanjikan menyusul.


"Dan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyelesaikan apa yang menjadi hak Suku Aika," Sorotnya.


Hendra juga menyoroti Surat surat Pelepasan Tumpang Tindih diatas tanah hak suku Aika.


" Masyarakat adat LUMASA berharap langkah Distrik Wania jadi rujukan. Tujuannya agar Lembaga Masyarakat Adat lain tidak tumpang tindih mengeluarkan Surat Pelepasan atas tanah yang menjadi hak mereka," Jelasnya.


Lanjut Hendra Pemerintah daerah harus obyektif sehingga kepastian batas ulayat harus jadi dasar sebelum pelepasan tanah dilakukan. 


" Hal Ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," Tegasnya.


Hendra mengakui, LUMASA kini menunggu tindak lanjut Pemkab Mimika terkait hak Suku Aika, namun bilah dalam waktu dekat belum ada informasi maka, bersama masyarakatpaya adat akan menempuh jalur hukum.


Penulis : Hendrik


Editor.  : Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE