Publik Pertanyakan Kenapa Hanya Satu Tersangka Dalam Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya
Publik Menanti Langkah Kejari Jayawijaya Untuk Berani Menetapkan Tersangka Lain Dalam Perkara Ini
Papuanewsonline.com - 07 Jul 2026, 02:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Wamena-,
Sorotan tajam publik kembali mengarah ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam membongkar kasus korupsi jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya.
Pasalnya dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Jayawijaya baru menetapkan mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Thonny M Mayor sebagai tersangka, padahal ada beberapa pihak yang memiliki peran strategis dalam perkara tersebut, yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Oktafianus Mahasiswa asal Kabupaten Jayawijaya menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya sudah lama bermain di zonah nayaman, padahal banyak kasus yang terjadi di Provinsi Papua Pegunungan.
" Sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaranya nyaman di Wamena padahal banyak kasus yang terjadi di Provinsi Papua Pegunungan," ujar Oktafianus di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Oktafianus mengatakan kasus jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya seharusnya melibatkan pihak lain, yang harus juga ditetapkan sebagai tersangka.
" Kok bisa, hanya ada satu tersangka? Seharusnya ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana," Tegasnya.
Ia Mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, tidak produktif dalam pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
" Orangnya sudah lama tugas tapi tidak produktif, ada banyak kasus disana juga tidak jalan-jalan, bagaimana delapan Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan mau maju," Tegas Oktafianus.
Oktafianus berharap agar penempatan Kepala Kejaksaan Negeri di Wamena harus benar-benar sosok yang merasah memiliki untuk kemajuan Daerah, bukan sosok yang hanya mencari keuntungan.
" Orang yang jadi Kejari di Wamena itu harus orang yang berani dan mengungkap perkara korupsi disana, karena pasti di sayang masyarakat karena penegakan hukum bagian dari kemajuan daerah, tapi hanya mencari keuntungan dan tidak produktif, ya Daerah tidak akan maju," Pungkasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Jayawijaya telah menetapkan satu tersangka yakni Thonny M Mayor sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.
“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai 7,3 miliar," ujar Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).
Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.
“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.
Sunandar mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja sebagai penerima manfaat dengan menggunakan menggunakan CV Rumi Jaya sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada pada kontrak.
Sunandar mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
" Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf