logo-website
Senin, 02 Feb 2026,  WIT

Kantor Pertanahan Mimika Terbitkan Pengumuman Resmi Penggantian Sertifikat Hilang Milik Warga

Pengumuman dibuka untuk umum selama 30 hari, memberi kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan disertai bukti yang sah sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.

Papuanewsonline.com - 28 Nov 2025, 02:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Surat pengumuman resmi penggantian sertifikat hilang milik warga Kantor Pertanahan Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, resmi mengumumkan proses penggantian sertifikat hak milik yang hilang atas nama Hendrik Wiriyu. Permohonan tersebut diajukan oleh Retus Gwijangge sebagai pemohon yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut.


Pengumuman ini disampaikan pada 27 November 2025 dan menjadi bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang hilang dapat diganti sesuai ketentuan. Penggantian sertifikat dilakukan karena sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan dan keabsahannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Mimika meminta partisipasi masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terkait tanah tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan secara resmi kepada kantor pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SIT., M.Si., menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan harus disertai alasan dan bukti kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan jelas dan transparan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.

Ia menegaskan bahwa masa pengumuman ini merupakan bagian penting dari mekanisme pencegahan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan membuka ruang bagi publik, kantor pertanahan berupaya memberikan ruang klarifikasi agar hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.

Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan sesuai aturan dan akan dianggap sah menurut hukum. Penerbitan sertifikat baru tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh transparansi prosedural yang dilakukan Kantor Pertanahan Mimika dalam menangani dokumen pertanahan yang hilang. Pengumuman resmi seperti ini menjadi upaya mitigasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Mimika mengimbau masyarakat untuk memperhatikan setiap pengumuman publik terkait pertanahan agar dapat mengambil langkah yang diperlukan jika merasa memiliki hak atas tanah tertentu. Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Mimika.

Pihak kantor pertanahan menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Hingga masa pengumuman berakhir, kantor akan terus menerima dan memproses keberatan yang diajukan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE