Kantor Pertanahan Mimika Terbitkan Pengumuman Resmi Penggantian Sertifikat Hilang Milik Warga
Pengumuman dibuka untuk umum selama 30 hari, memberi kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menyampaikan keberatan disertai bukti yang sah sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.
Papuanewsonline.com - 28 Nov 2025, 02:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, resmi mengumumkan proses penggantian sertifikat hak milik yang hilang atas nama Hendrik Wiriyu. Permohonan tersebut diajukan oleh Retus Gwijangge sebagai pemohon yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut.
Pengumuman ini disampaikan pada 27 November 2025 dan menjadi
bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen
yang hilang dapat diganti sesuai ketentuan. Penggantian sertifikat dilakukan
karena sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan dan keabsahannya tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Mimika meminta
partisipasi masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terkait tanah tersebut.
Masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk
mengajukan keberatan secara resmi kepada kantor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done,
S.SIT., M.Si., menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan harus disertai alasan
dan bukti kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan
dengan jelas dan transparan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa masa pengumuman ini merupakan bagian
penting dari mekanisme pencegahan sengketa yang mungkin timbul di kemudian
hari. Dengan membuka ruang bagi publik, kantor pertanahan berupaya memberikan
ruang klarifikasi agar hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.
Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka
proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan sesuai aturan dan akan
dianggap sah menurut hukum. Penerbitan sertifikat baru tersebut menjadi bentuk
kepastian hukum bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh
transparansi prosedural yang dilakukan Kantor Pertanahan Mimika dalam menangani
dokumen pertanahan yang hilang. Pengumuman resmi seperti ini menjadi upaya
mitigasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Mimika mengimbau masyarakat untuk
memperhatikan setiap pengumuman publik terkait pertanahan agar dapat mengambil
langkah yang diperlukan jika merasa memiliki hak atas tanah tertentu.
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi
pertanahan di wilayah Mimika.
Pihak kantor pertanahan menegaskan bahwa proses ini
sepenuhnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan
kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Hingga masa pengumuman
berakhir, kantor akan terus menerima dan memproses keberatan yang diajukan
sesuai ketentuan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF