Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik
Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik
Papuanewsonline.com - 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.
Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan
Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal
sebagai penggugat.
Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang
terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11
miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?
Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?
Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui
Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan
kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut
dibacakan.
Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan,
mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka
memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal
maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi
dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi
Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan
WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.
Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum
lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat
putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen
inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas
keberadaannya.
Inkrah yang “Tak Dikenal” Pengadilan
Keganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa
panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang
disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan
dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.
Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak
pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.
“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek
terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.
Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik
kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan
sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum
dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?
Dasar Pembayaran Rp11 M Dipertanyakan
Pertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?
Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan
dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui
bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu
dikeluarkan secara resmi.
Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN
Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya
belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat
ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.
Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin
panas.
Klaim Inkrah dari Media Lain
Sementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa
PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa:
Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena
para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh
panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.
Pemda Klaim Hanya Jalankan Putusan
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah
hanya menjalankan putusan pengadilan.
“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,”
ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.
Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling
mendasar:
apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11
miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan
dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai
sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.
Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka
transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik
ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.
Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan
pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:
siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan
mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?
(Bersambung pada edisi berikutnya)
Penulis: Nerius Rahabav