logo-website
Kamis, 12 Mar 2026,  WIT

Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik

Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik

Papuanewsonline.com - 12 Mar 2026, 16:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.


Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.

Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?

Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?

Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.

Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.

Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.

Inkrah yang “Tak Dikenal” Pengadilan

Keganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.

Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.

“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.

Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?

Dasar Pembayaran Rp11 M Dipertanyakan

Pertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?

Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.

Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.

Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.

Klaim Inkrah dari Media Lain

Sementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa:

Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.

Pemda Klaim Hanya Jalankan Putusan

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.

“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.

Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:

apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.

Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.

Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:

siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?

(Bersambung pada edisi berikutnya)

 

Penulis: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE