Kasipenkum: Kejati Papua Segera Lakukan Perlawanan Ke PT Jayapura
Papuanewsonline.com - 01 Mei 2023, 18:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan terhadap putusan Majelis hakim dalam menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH.
" Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, kami dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua," ungkap Aguwani saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).
Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela bukan merupakan sebua putusan akhir dalam satu perkara tindak pidana.
"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.
Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi Papua.
" JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.
Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.
" Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)