logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Kasipenkum: Kejati Papua Segera Lakukan Perlawanan Ke PT Jayapura

Papuanewsonline.com - 01 Mei 2023, 18:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH, MH

Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan terhadap putusan Majelis hakim dalam menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, SH.MH.

" Terkait dengan putusan sela dari majelis pengadilan Tipikor Jayapura, kami dari Kejaksaan Tinggi Papua memastikan segera melakukan perlawanan sesuai waktu yang ditentukan ke Pengadilan Tinggi Papua," ungkap Aguwani saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2023).

Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebua putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana.

"Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, kami masi memiliki kewenangan," Ucapnya.

Ia mengatakan, JPU memiliki dua opsi, yang  pertama, JPU masih dapat melimpahkan kembali surat dakwaanya, sedangkan yang kedua Penuntut Umum dapat melakukan perlawanan (banding) terhadap putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Klas 1 Jayapura ke Pengadilan Tinggi  Papua.

" JPU lakukan upaya hukum atas putusan sela ini, sehingga dengan sendirinya Johanes Rettob dan Silvi Herawaty masi berstatus terdakwa," Terangnya.

Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret sejumalah OPD dan Johanes Rettob di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masi bersifat rahasia.

" Masi dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, akan kita sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE