Kasus Kematian Karumga Eks Jampidsus Naik Ke Penyidikan - Polisi Bidik Pasal Pembunuhan Berencana
Perkara Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, resmi naik ke tahap penyidikan.
Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 18:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Perkara kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya membidik pasal pembunuhan hingga pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengkonfirmasi peningkatan status perkara tersebut pada Senin (10/8/2026).
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ujar Iman dalam konferensi pers.
Kenaikan status dilakukan setelah polisi menerima dan menganalisis dua laporan polisi. Namun, Iman menegaskan, hingga detik ini belum ada penetapan tersangka.
Polisi masih berkutat pada pertanyaan paling mendasar: apa penyebab kematian Sutrimo.
"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunia penyebabnya karena apa," katanya. Penyidik, kata dia, bekerja berdasarkan fakta hukum dan tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan.
Ekshumasi Rabu di Banyumas
Untuk menjawab misteri penyebab kematian, Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.
"InsyaAllah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman. Hasil forensik ekshumasi akan menjadi kunci dalam penyidikan.
Langkah ini krusial setelah sebelumnya muncul kejanggalan kondisi korban saat ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan kemudian meninggal dunia. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV dari Klinik Mordent dan RS Muhammadiyah Taman Puring.
Dua Laporan Polisi dan Pengambilalihan Perkara
Kasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar. Laporan keluarga dibuat di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).
Sehari sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) lebih dulu melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan terpusat.
Penyidik juga masih mendalami sosok staf eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang disebut mengantar jasad korban. Kejaksaan Agung sendiri telah mengklarifikasi bahwa sosok bernama Febrio Adiono yang namanya mencuat bukan jaksa, melainkan staf biasa.
Polisi memastikan penyelidikan berjalan transparan dan meminta publik tidak berspekulasi liar sebelum hasil ekshumasi dan pemeriksaan dokter yang menangani korban keluar.
Editor: OF