logo-website
Jumat, 14 Feb 2025,  WIT

Kemenkumham dan Prancis Gelar Pengaturan Praktis Untuk Terpidana Serge Atlaoui

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing

Papuanewsonline.com - 25 Jan 2025, 22:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra bersama Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone

Papuanewsonline.com, Jakarta

- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atloui.

Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada Jumat (25/1/2025). 

Mewakili Indonesia  Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.


Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui GĂ©rald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice.


Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat.

"Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara," kata Yusril.

Diketahui, Pemindahan Serge Atloui dijadwalkan berlangsung pada Selasa 4 Februari 2025, dan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara. Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti.


Terkait hal ini, Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

 Dengan terwujudnya pengaturan ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis semakin menunjukkan semangat saling menghormati dan kerja sama yang konstruktif.(Red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE