Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Dipolisikan Okunum ASN, Pengacara Terlapor Semprot Balik Pelapor
Pengaduan beberapa oknum ASN tersebut terkait dengan \\\\\\\"dugaan\\\\\\\" pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2022, 16:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Kaimana- Laporan pengaduan Polisi dari beberapa oknum ASN yang dialamtkan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata di SPKT Kepolisian Resort Kabupaten Kaimana, Jumat Tgl. 04 November 2022, dianggap premature.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (11/11/2022). Malam.
Pengacara flamboyan ini menerangkan, Pengaduan beberapa oknum
ASN tersebut terkait dengan "dugaan" pemalsuan dokumen dan keterangan
palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana.
“ Kami selaku Kuasa Hukum, setelah membaca dan mencermati salah satu
pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, namun kami
menyimpulkan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar
aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat,” ucap Ahmad Matdoan.
Lanjut dikatakanya, Menurut para pengadu bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK)
Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut
sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), namun perluh diketahui bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan
Pejabat adalah keputusan pengadilan TUN)Pengadilan Tata Usaha Negara .
“ legal atau ilegal keputusan
Kepala BKPSDM hanya dapat diputuskan pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan
bukan pula KASN, nah ini yang harus dipahami,” Tegasnya.
Lanjut kata Matdoan, kenapa harus melalui Ppengadilan TUN, karena Tim
Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.
“ Atas dasar ini, maka pengaduan para pelapor akan mentah
dan layu sebelum berkembang nantinya,” Ucapnya.
Kata Dia, Pihaknya siap menghadiri undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, namun dengan harapan, Polres Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor tersebut, karena pengaduan pelapor tidak berdasarkan bukti dan data yang valid.(Ridwan)