logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Dipolisikan Okunum ASN, Pengacara Terlapor Semprot Balik Pelapor

Pengaduan beberapa oknum ASN tersebut terkait dengan \\\\\\\"dugaan\\\\\\\" pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana

Papuanewsonline.com - 11 Nov 2022, 16:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum, Ahmad Matdoan, SH

Papuanewsonline.com, Kaimana- Laporan pengaduan Polisi dari beberapa oknum ASN yang dialamtkan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata  di SPKT Kepolisian Resort Kabupaten Kaimana, Jumat Tgl. 04 November 2022, dianggap premature.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (11/11/2022). Malam.

Pengacara flamboyan ini menerangkan, Pengaduan beberapa oknum ASN tersebut terkait dengan "dugaan" pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana.

“ Kami selaku Kuasa Hukum, setelah membaca dan mencermati  salah satu  pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, namun kami menyimpulkan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat,” ucap Ahmad Matdoan.

Lanjut dikatakanya, Menurut para pengadu  bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK) Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun perluh diketahui bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan Pejabat adalah keputusan pengadilan TUN)Pengadilan Tata Usaha Negara .

“  legal atau ilegal keputusan Kepala BKPSDM hanya dapat diputuskan pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan bukan pula KASN, nah ini yang harus dipahami,” Tegasnya.

Lanjut kata Matdoan, kenapa harus melalui Ppengadilan TUN, karena Tim Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.

“ Atas dasar ini, maka pengaduan para pelapor akan mentah dan layu sebelum berkembang nantinya,” Ucapnya.

Kata Dia, Pihaknya siap menghadiri undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, namun dengan harapan, Polres Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor tersebut,  karena pengaduan pelapor tidak berdasarkan bukti dan data yang valid.(Ridwan)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE