KNPB Pusat Minta Pemerintah Buka Akses Mediasi dan Investigasi Internasional untuk Papua
Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh memperjuangkan keadilan namun tidak boleh menuntut pemisahan diri, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kosay, menyampaikan pandangan tersendiri.
Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 09:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura — Menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menegaskan masyarakat Papua boleh memperjuangkan keadilan namun tidak boleh menuntut pemisahan diri, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kosay, menyampaikan pandangan tersendiri.
Ia meminta pemerintah Indonesia membuka ruang bagi pihak internasional untuk terlibat dalam penyelesaian konflik di tanah Papua, termasuk menerima tawaran mediasi dari negara ketiga yang bersedia membantu.
Agus menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga diperlukan guna mencari jalan keluar yang terbuka, transparan, dan independen. “Jika ada negara yang siap menjadi mediator, pemerintah seharusnya menerimanya,” ujarnya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, penyelesaian yang melibatkan pihak luar dapat memberikan pandangan yang lebih objektif dan menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada di lapangan.
Selain mediasi, Agus juga meminta Menteri HAM memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga-lembaga internasional yang berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan investigasi kondisi HAM di Papua.
Ia menyebutkan Palang Merah Internasional dan Komisi Tinggi HAM PBB sebagai pihak-pihak yang dinilai mampu melakukan penelusuran fakta secara independen dan dapat dipercaya.
Agus juga menyoroti konsistensi sikap pemerintah Indonesia.
Menurutnya, Indonesia dikenal menyuarakan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan turut berperan dalam upaya penyelesaian konflik di sana.
Sikap tersebut, menurut Agus, seyogianya juga diterapkan terhadap persoalan yang terjadi di Papua, mengingat Indonesia juga mengaku sebagai negara hukum, demokratis, dan anggota PBB.
Penulis: Jid
Editor: OF