Koruptor Lukas Jakarimilena Tak Berkutik Saat Dieksekusi Kejari Jayapura
Papuanewsonline.com - 16 Feb 2023, 18:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com,Jayapura- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, Lukas Jakarimilena tak berkutik saat ditangkap Jaksa di Kabupaten Sarmi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, pada kamis (16/2/2023).
Lukas Jakarimilena merupakan terpidana koruptor dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Tanaman Cassava, Ubi Jalar, Pisang dan Sayur-sayuran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi.
" Benar, Terpidana Lukas Jakarimilena di jemput Tim Jaksa dari Kejari Jayapura di Kabupaten Sarmi hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe SH.MH melalui sambuangan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).
Kasi Pidsus menyebutkan, Bahwa Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : PRINT- 158/ R.1.10/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 15 Februari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong Tapioka), Ubi Jalar, Pisang, dan sayur sesuai kontrak sebesar Rp. 1.379.969.000,- pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi.
" Dalam kasus ini merugikan Negara sebesar Rp. 989.073.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua," Jelasnya.
Marvie menjelaskan, Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Lukas dilakukan oleh Tim Ekseskusi Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Dirinya selaku (Kasi Pidsus), Jaksa Leny Silaban ,SH, (Kasi Datun Kejari Jayapura), Achmad Kobarubun, S.H (Jaksa Fungsional Pidsus), dan Erwin, SH ( Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura).
" Tim berhasil pada pukul 13:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap terpidana di Kabupaten Sarmi, pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, pada pukul 13:30 WIT," tandas Marvie.
Lanjut kata Marvie, Terpidana kemudian di bawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.
Marvie menegaskan, Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA nomor : 16/ Pid.Sus-TPK/ 2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya, bahwa Menyatakan pidana kepada terdakwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan penjara.(Redaksi)