KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas Eltinus Omaleng
Status Terdakwa Terhadap Eltinus Omaleng Tetap Melekat, Hingga Ada Putusan Tetap Dalam Perkara Dugaan Korupsi Ini
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2023, 13:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis bebas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
Hal ini disampaikan KPK melalui Kepala pemberitaanya, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa (18/7).
" Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri.
Ali menyebutkan, KPK tetap menghargai putusan majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, walaupun melakukan penundaan pembacaan putusan perkara tersebut sebanyak 2 kali.
" Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan vonis terhadap marthen sawy dan teguh anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun,
Lanjut Ali Fikri, KPK berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan secara lengkap kepada KPK agar di pelajari sehingga secepatnya mengambil langka hukum lanjut terkait bebasnya Eltinus Omaleng.(PNO/02)