logo-website
Rabu, 13 Mei 2026,  WIT

KPPBC Timika Soroti Peredaran Minuman dan Rokok Ilegal di Mimika

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 18:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

KPPBC TMP C Timika, Yudi Amrullah saat diwawancarai awak media, pada Rabu (13/05/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Timika, Yudi Amrullah, menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di Kabupaten Mimika saat diwawancarai pada Rabu (13/05/2026).


Yudi menjelaskan, untuk minuman beralkohol, sebagian besar kasus yang ditemukan berkaitan dengan penjualan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, meskipun produk yang dijual sebenarnya telah dilengkapi pita cukai resmi.

“Kalau untuk minuman beralkohol, umumnya yang kami temukan adalah penjual yang tidak memiliki izin edar atau izin penjualan, sementara barangnya sendiri memiliki pita cukai resmi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk peredaran rokok ilegal, Yudi menyebut terdapat beberapa kategori pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan.

Kategori tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ada juga salah peruntukan pita cukai, misalnya pita cukai untuk rokok linting digunakan pada rokok mesin. Selain itu ada salah personalisasi, di mana pita cukai milik perusahaan kecil digunakan pada produk perusahaan besar untuk menghindari pajak,” jelasnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Mimika saat ini cukup banyak ditemukan, meskipun skalanya belum sebesar daerah lain seperti Kalimantan, Sumatera, maupun Sulawesi.

Ia mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Mimika berasal dari Pulau Jawa dan masuk melalui jalur distribusi tertentu.

KPPBC Timika, lanjut Yudi, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

 

Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE