KPPBC Timika Soroti Peredaran Minuman dan Rokok Ilegal di Mimika
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di Kabupaten Mimika
Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 18:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Timika, Yudi Amrullah, menyoroti maraknya peredaran minuman beralkohol dan rokok ilegal di Kabupaten Mimika saat diwawancarai pada Rabu (13/05/2026).
Yudi menjelaskan, untuk minuman beralkohol, sebagian besar
kasus yang ditemukan berkaitan dengan penjualan oleh pihak yang tidak memiliki
izin resmi, meskipun produk yang dijual sebenarnya telah dilengkapi pita cukai
resmi.
“Kalau untuk minuman beralkohol, umumnya yang kami temukan
adalah penjual yang tidak memiliki izin edar atau izin penjualan, sementara
barangnya sendiri memiliki pita cukai resmi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk peredaran rokok ilegal, Yudi menyebut
terdapat beberapa kategori pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan.
Kategori tersebut meliputi rokok polos tanpa pita cukai,
penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan
pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ada juga salah peruntukan pita cukai, misalnya pita cukai
untuk rokok linting digunakan pada rokok mesin. Selain itu ada salah
personalisasi, di mana pita cukai milik perusahaan kecil digunakan pada produk
perusahaan besar untuk menghindari pajak,” jelasnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Mimika saat ini cukup
banyak ditemukan, meskipun skalanya belum sebesar daerah lain seperti
Kalimantan, Sumatera, maupun Sulawesi.
Ia mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar
di Mimika berasal dari Pulau Jawa dan masuk melalui jalur distribusi tertentu.
KPPBC Timika, lanjut Yudi, terus melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi
penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Penulis: Bim
Editor: GF