logo-website
Rabu, 13 Mei 2026,  WIT

Minat Sertifikasi Tanah di Mimika Masih Rendah, Kantor Pertanahan: Kondisi Papua Berbeda dengan Jawa

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengakui antusiasme masyarakat setempat dalam mengikuti program sertifikasi tanah masih jauh di bawah daerah lain

Papuanewsonline.com - 13 Mei 2026, 19:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done saat diwawancarai awak media di Aula Kantor Pertanahan Mimika (12/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengakui antusiasme masyarakat setempat dalam mengikuti program sertifikasi tanah masih jauh di bawah daerah lain, khususnya wilayah Pulau Jawa. Hal ini disampaikannya dalam wawancara di Aula Kantor Pertanahan Mimika (12/5/2026).

Menurutnya, perbedaan budaya dan pemahaman membuat pendekatan pelayanan di Papua tidak bisa disamakan dengan daerah lain; jika di Jawa warga berdatangan sendiri mengurus berkas, di sini petugas harus turun langsung ke lokasi, membantu pengurusan surat, hingga mendampingi proses pengukuran.

Yosep juga menjelaskan adanya perubahan aturan yang membatasi pengulangan program di lokasi yang sudah pernah mendapat layanan.

Pihaknya pun masih terus mengusulkan pengecualian kebijakan bagi wilayah Papua, mengingat kondisi geografis dan luas wilayah yang sangat besar.

“Luas tanah di Mimika sangat luas, sementara kemampuan kami terbatas. Tahun ini misalnya baru bisa selesaikan sekitar 50 hektare, padahal masih banyak lahan yang belum tersentuh,” ujarnya.

Kendala utama lainnya adalah rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya kepastian hukum hak milik tanah.

Masih banyak warga yang bersikap acuh tak acuh karena belum paham manfaat memiliki sertifikat, sementara sebagian lainnya yang sudah mengerti justru sangat antusias dan aktif menyiapkan berkas.

Agar proses berjalan lancar dan cepat, Yosep mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi untuk menyiapkan syarat utama: surat bukti kepemilikan, pemasangan patok batas tanah, serta membersihkan lokasi dari semak belukar.

Dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran PBB juga wajib disiapkan agar administrasi tidak terhambat.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE