Kunjungi Lampung, Tim Kemendagri Beri Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur
Papuanewsonline.com - 05 Mei 2023, 22:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Bandar
Lampung - Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi
Lampung memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran dan pembangunan
infrastruktur di Lampung. Tim Kemendagri sekaligus menghadiri Rapat Fasilitasi
Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill
Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).
Tim Kemendagri antara lain
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan
Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina
Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, Inspektur IV Itjen Arsan Latif,
Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie dan Kasubdit PU Ditjen
Bina Pembanginan Daerah Kemendagri.

Selain itu, kegiatan dihadiri
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Pejabat provinsi dan kabupaten/kota lain yang hadir antara lain
Inspektur daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada kesempatan tersebut, Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni
menyampaikan, "kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut
arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk membahas solusi
penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung."

“Rapat kali ini merupakan rapat
yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur
di Provinsi Lampung, yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” tambah Fatoni.
Dalam rapat terakhir, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data
terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik
yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data tersebut,
Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya "Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan
anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil
dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap."
“Kemudian, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi
anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal
69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.
“Pergeseran alokasi anggaran
tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai
kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.

Namun, "apabila nantinya BTT
tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana
dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta
pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga
dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia."
Selanjutnya, Fatoni juga menyampaikan,
"alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat
dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar
masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang
tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah
Daerah."
“Pemerintah juga bisa
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan
melalui CSR,” jelas Fatoni.
Terakhir, “perlu ada sinergitas
perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana
jalan se-Provinsi Lampung. (Redaksi)