OJK Papua Imbau Warga Waspada Penipuan Digital, Aplikasi YUDIA Dihentikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan transaksi keuangan yang kian marak.
Papuanewsonline.com - 01 Jul 2026, 23:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus penipuan transaksi keuangan yang kian marak, terutama yang menyebar lewat media sosial, tawaran investasi menggiurkan, maupun penawaran pekerjaan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menyampaikan hal ini pada Rabu (1/7/2026) menyusul tingginya jumlah laporan warga.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode November 2024 hingga Mei 2026, tercatat 1.030 laporan penipuan dari masyarakat Papua.
Modus yang paling banyak ditemui meliputi penipuan belanja daring, panggilan palsu mengatasnamakan lembaga resmi, investasi bodong, tawaran kerja palsu, dan penyebaran informasi menyesatkan lewat media sosial.
Warga diminta tidak tergiur iming-iming keuntungan tidak wajar atau diminta menyetor dana di awal tanpa kejelasan izin dan risiko.
Salah satu kasus yang ditangani Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah penghentian kegiatan aplikasi YUDIA yang merambah hingga wilayah Papua.
Aplikasi ini menawarkan pekerjaan paruh waktu menonton drama Cina dan pembelian hak cipta dengan janji pendapatan harian serta bonus jika merekrut anggota baru, namun ternyata tidak memiliki izin usaha dari BKPM dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Satgas PASTI kini berkoordinasi dengan Polda Papua untuk menindaklanjuti dan memblokir aplikasi serta tautan terkait.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas penawaran, tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak tak dikenal.
Jika mengalami kerugian, lapor segera lewat SIPASTI, Kontak OJK 157, atau situs IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Penulis: Jid
Editor: GF