Oknum Hakim PN Jayapura Diduga Terima Suap Dalam Perkara Korupsi
Saga Mall Abe Jayapura Jadi Saksi Transaksi Gelap Oknum Hakim PN Jayapura
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 07:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura,-
Dunia peradilan di Jayapura disorot dugaan pelanggaran integritas. Seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura diduga menerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
Informasi yang dihimpun Media ini pada Kamis (27/8/2026) menyebutkan Dugaan penerimaan imbalan oleh oknum hakim tersebut untuk meringankan atau mengatur putusan dalam satu perkara korupsi.
Dalam informasi awal yang dihimpun redaksi, transaksi diduga terjadi pada siang hari di kawasan Saga Mall Abe Jayapura , di sebelah kompleks kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berstatus dugaan. Redaksi belum memperoleh nominal, dan identitas perkara, namun redaksi telah memperoleh identitas oknum hakim dimaksud.
Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah dengan melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Komisi Yudisial (KY) RI Perwakilan wilayah Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu Oknum hakim yang diduga, telah dikonfirmasi melalui telepon seluler, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi informasi ini Aktivis anti-korupsi, Roland, menyatakan bahwa dugaan tersebut jika terbukti akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Kepercayaan masyarakat terancam jika hakim yang mengadili kasus korupsi justru diduga menerima suap. Ini harus diusut transparan," ujar Roland.
Roland menyebutkan secara yuridis, dugaan suap terhadap hakim merupakan pelanggaran berat karena dari sisi Pidana Dapat dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang hakim yang menerima hadiah terkait putusan perkara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda.
Untuk Etik lanjut Roland bahwa Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial.
Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Redaksi belum menyimpulkan kebenaran peristiwa dan akan terus melakukan verifikasi lanjutan.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan konfirmasi resmi.
Penulis: Hendrik
Editor: Of