Panitia Pengawas Pemilu Distrik Jita Lantik 10 Anggota Panwaslu Tingkat Kelurahan
Papuanewsonline.com - 11 Feb 2023, 15:16 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, MIMIKA -Bertempat di Aula kantor Distrik Jita Sabtu (11/2/2023) siang. Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik secara resmi melantik 10 anggota Panwaslu di tingkat Kelurahan. Pelantikan yang dihadiri langsung komisioner Bawaslu kabupaten Mimika, Blasius Narwada dan Imanuel Waromi, serta Kepala Distrik Jita Seto Hariman , dan rohaniawan Pendeta Mentalis Nirigi.
Dalam rangka melaksanakan amanah
peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil
pemeriksaan administrasi dan wawancara terpilih 10 orang Panwaslu tingkat
Kelurahan/Desa atau biasa disebut PKD mewakili 10 Kelurahan/Desa yang ada di
Distrik Jita
Dan bertempat di Aula kantor
Distrik Jita Sabtu (11/2/2023) siang.
Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik secara resmi melantik 10 anggota Panwaslu di
tingkat Kelurahan. Pelantikan yang dihadiri langsung komisioner Bawaslu
kabupaten Mimika, Blasius Narwada dan Imanuel Waromi, serta Kepala Distrik Jita
Seto Hariman , dan rohaniawan Pendeta Mentalis Nirigi
Adapun 10 anggota PKD yang dilantik
tersebut yaitu :
1.Herman Lereyem PKD kampung
Noema
2.Yohanis Otane fake PKD kampung
kanmapri
3.Engelson Sanepaya PKD kampung
Wapu
4. Saferia Eyau PKD kampung
sumapro
5. Riana Gwijangge PKD kampung
wenin
6. Olince Waine PKD kampung
Waituku
7. Seti Wandikbo PKD kampung
Wacakam
8. Simianus Wandikbo PKD kampung
yaitak
9. Thomas Jimuta
PKD kampung Bulumen
10. Seti Wandikbo PKD kampung
Wacakam
Pada Pelantikan tersebut, Kasek
Panwaslu Distrik Jit Simon Kareth membacakan SK Penetapan Panwaslu tingkat Kelurahan se-Distrik Jita dan selanjutnya
Anggota PKD dilantik dan diambil sumpah oleh
Ketua Panwaslu Distrik dan dibimbing oleh Rohaniawan, Pendeta Mentalis Nirigi
dan dilanjutkan penandatangan fakta integritas bagi semua Panwaslu Keluarahan
yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, terutama terkait komitmen netralitas, profesional, dan
setia menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang – Undangan
yang berlaku.
Ketua Panwaslu Distrik Jita,
Natali Leyerem menyampaikan bahwa PKD
Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu
di tingkat Kelurahan/Desa.
“PKD bersifat Ad Hoc yang berarti
sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan
penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara
sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu., Jelasnya,
pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.
Natali juga menerangkan bahwa tugas, wewenang, dan
kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu).
“Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur
dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan – rekan
PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah,” harapnya.
Dan disambutannya, Komisioner
Bawaslu kabupaten Mimika yang juga KorDiv SDM Organisasi dan Diklat, Imanuel Waromi mewakili Ketua Komisioner
Bawaslu kabupaten Mimika bahwa PKD bekerja harus berdasarkan topuksi yang ada ,
yang paling penting menjaga integritas dan selalu berkodinasi dengan Panwas
Distrik. (Stevi)