logo-website
Selasa, 26 Agu 2025,  WIT

Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi

Setelah sempat buron hampir sebulan, YW alias Jungkir (37), pelaku utama pencurian dengan pemberatan di Mimika, berhasil ditangkap aparat Polsek Mimika Baru saat bersembunyi di rumah orang tuanya. Penangkapan berlangsung dramatis dini hari dan mengakhiri

Papuanewsonline.com - 26 Agu 2025, 13:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pelaku utama pencurian dengan pemberatan, YW alias Jungkir (37), saat diamankan polisi di rumah orang tuanya di Jalan Poros SP5, Mimika, Minggu dini hari (24/8/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari.


Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit reskrim.

Menurut keterangan resmi, saat aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden lanjutan.

“Dari hasil pengembangan di lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30 Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 13 Agustus 2025.

Dengan ditangkapnya YW, maka seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh aparat.

Saat ini, YW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE