Pelaku Utama Curat di Mimika Akhirnya Dibekuk Polisi
Setelah sempat buron hampir sebulan, YW alias Jungkir (37), pelaku utama pencurian dengan pemberatan di Mimika, berhasil ditangkap aparat Polsek Mimika Baru saat bersembunyi di rumah orang tuanya. Penangkapan berlangsung dramatis dini hari dan mengakhiri
Papuanewsonline.com - 26 Agu 2025, 13:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal di wilayah Mimika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil meringkus pelaku utama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini buron, YW alias Jungkir (37), pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di rumah
orang tuanya yang berada di Jalan Poros SP5, tepat di belakang kantor Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III), Papua Tengah. Operasi
penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama, bersama Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha dan tim opsnal unit
reskrim.
Menurut keterangan resmi, saat
aparat datang mengepung lokasi persembunyiannya, YW sempat melakukan
perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas yang telah menyiapkan strategi
matang, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban maupun insiden
lanjutan.
“Dari hasil pengembangan di
lapangan secara intensif oleh Tim Opsnal, pelaku utama kasus Curat ini akhirnya
berhasil kita bekuk. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan, tetapi berhasil
kita amankan dengan cepat,” tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama.
Dalam operasi tersebut, polisi
turut menyita satu unit kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan
pelaku. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus pencurian dengan pemberatan
ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika korban bernama Denos Gwijangge melaporkan
kehilangan sejumlah barang berharganya ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 28 Juli
2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK
MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.
Dari hasil penyelidikan, polisi
menetapkan tiga pelaku, yakni YW alias Jungkir, SAWTT, dan RMN. Dua pelaku
terakhir yang masih berusia di bawah umur telah lebih dulu ditangkap pada 30
Juli 2025, dan kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika
pada 13 Agustus 2025.
Dengan ditangkapnya YW, maka
seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan oleh
aparat.
Saat ini, YW tengah menjalani
pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Polisi
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan kemungkinan
penambahan pasal jika ditemukan bukti tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Mimika Baru mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan selalu melaporkan setiap tindak kejahatan
yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap laporan warga akan
ditindaklanjuti secara profesional. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan
memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas AKP Putut.
Penulis: Jidan
Editor: GF