logo-website
Selasa, 26 Agu 2025,  WIT

Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual

Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan remaja berusia 15 tahun. Pelaku berinisial WR alias Oming, 21 tahun, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri pasca penikaman.

Papuanewsonline.com - 25 Agu 2025, 22:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto saat pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian di Polres Tual setelah terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan remaja berusia 15 tahun.

Papuanewsonline.com, Tual — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia.


Peristiwa berdarah itu terjadi saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian vital.

Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah menghadiri hiburan tersebut.

Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres.

Pelaku WR alias Oming dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah umur.


“Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah anak,” tegas Kapolres Adrian.

Kapolres Tual juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa tidak terulang.


Dengan penangkapan cepat pelaku, Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang bulu.

 

Penulis : GF

Editor : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE