Tiga Pemuda Timika Terjerat Bisnis Haram: Sabu Dijual Paket Hemat, Polisi Bongkar Jaringan
Sat Res Narkoba Polres Mimika ringkus tiga pemuda yang nekat jadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan cepat. Dari paket seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, bisnis terlarang ini kini berujung jeruji besi.
Papuanewsonline.com - 24 Agu 2025, 14:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Mimika. Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, dalam dua operasi berbeda pada Rabu (20/8/2025).
Ketiga pelaku berinisial D (42),
N (33), dan MFIS (25), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Kadun
Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, serta di Jalan Yos Soedarso, depan SMA
Negeri 1 Mimika.
Penangkapan ini merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di
wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas haram para pelaku.
Dalam penggerebekan pertama di
Kampung Kadun Jaya, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa 1
paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah
ponsel, dan buku kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Sementara dari tangan N, polisi
berhasil menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram serta 6 plastik sabu lain
seberat 0,36 gram. Sedangkan dari MFIS, polisi mengamankan sebuah handphone
yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Para pelaku menjual sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).
Lebih jauh, Iptu Hempy
mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias
Matruji yang kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk memutus
mata rantai peredaran narkoba di Mimika.
“Ini adalah jaringan terstruktur.
Kami akan terus kejar pemasok utamanya agar peredaran sabu bisa ditekan,” tegas
Hempy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga
maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Polres Mimika menegaskan
komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Iptu Hempy juga
mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari bisnis
haram ini.
“Narkoba bukan hanya merusak diri
sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari kita
sama-sama lawan,” pungkasnya.
Penulis: Jidan
Editor: GF