logo-website
Minggu, 24 Agu 2025,  WIT

Tiga Pemuda Timika Terjerat Bisnis Haram: Sabu Dijual Paket Hemat, Polisi Bongkar Jaringan

Sat Res Narkoba Polres Mimika ringkus tiga pemuda yang nekat jadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan cepat. Dari paket seharga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, bisnis terlarang ini kini berujung jeruji besi.

Papuanewsonline.com - 24 Agu 2025, 14:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Barang bukti sabu dan perlengkapan yang digunakan tiga pengedar saat diperlihatkan dalam konferensi pers Polres Mimika (23/8/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Mimika. Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, dalam dua operasi berbeda pada Rabu (20/8/2025).


Ketiga pelaku berinisial D (42), N (33), dan MFIS (25), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Kadun Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, serta di Jalan Yos Soedarso, depan SMA Negeri 1 Mimika.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas haram para pelaku.

Dalam penggerebekan pertama di Kampung Kadun Jaya, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah ponsel, dan buku kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Sementara dari tangan N, polisi berhasil menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram serta 6 plastik sabu lain seberat 0,36 gram. Sedangkan dari MFIS, polisi mengamankan sebuah handphone yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Para pelaku menjual sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket,” jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).


Lebih jauh, Iptu Hempy mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Matruji yang kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Mimika.

“Ini adalah jaringan terstruktur. Kami akan terus kejar pemasok utamanya agar peredaran sabu bisa ditekan,” tegas Hempy.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Iptu Hempy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari bisnis haram ini.

“Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari kita sama-sama lawan,” pungkasnya.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE