Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Dari penangkapan lima pemain di Yogyakarta, tim Siber Bareskrim Polri berhasil menelusuri hingga ke pusat jaringan dan meringkus tiga pengelola serta operator situs judi online internasional yang melayani ribuan pemain lintas negara.
Papuanewsonline.com - 25 Agu 2025, 22:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan sejumlah website populer.
Tiga orang tersangka berinisial AF,
BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam
sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader
operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88,
Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari
Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia.
Pengungkapan kasus ini tidak
muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus
Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain
judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital,
penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin
jaringan judi online.
Melalui proses digital forensik
dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan
langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan.
“Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online
yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit
1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam
keterangannya.
Ketiga tersangka kini telah
ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa
pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk
kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian
uang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa
Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak
berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak
tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung.
Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi
online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum.
Dittipidsiber Bareskrim Polri
memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus
operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi
pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Dengan pengungkapan ini, Polri
berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan
efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa.
Penulis : GF
Editor : GF