logo-website
Selasa, 26 Agu 2025,  WIT

Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Dari penangkapan lima pemain di Yogyakarta, tim Siber Bareskrim Polri berhasil menelusuri hingga ke pusat jaringan dan meringkus tiga pengelola serta operator situs judi online internasional yang melayani ribuan pemain lintas negara.

Papuanewsonline.com - 25 Agu 2025, 22:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta.

Papuanewsonline.com, Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan sejumlah website populer.


Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia.

Pengungkapan kasus ini tidak muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital, penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin jaringan judi online.

Melalui proses digital forensik dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan kombinasi pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian uang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa.

 

Penulis : GF

Editor : GF


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE