BREAKING NEWS
Tok! Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kandas
Pelarian Bos THM Planet Batam Berakhir, Yuwanky Diciduk di Soetta
Soal Rekening Aktivis Pati Ditahan, Prof Henry Bongkar Tuntas Kejanggalan Hukum
Sinergi Boven Digoel-Merauke Matangkan Otsus untuk OAP
Bobol Lapas Ambon! Napi Pembunuhan Kabur Saat Jalani Vonis 9 Tahun
Ditjen Intram Dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek
Pemkab Mimika Gelar Sosialisasi Pembinaan LPKS Tahun 2026
Identitas Pria yang Meninggal di Penginapan Sinar Ujung Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Menko Polkam Tegaskan: Pemerintah Siap Kawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat agar Aman dan Tertib
UU MD3 Digugat ke MK, Warga Minta DPD Ikut Secara Bermakna dalam Pembahasan RUU
Pelarian Bos THM Planet Batam Berakhir, Yuwanky Diciduk di Soetta
Daftar Pencarian Orang (DPO)Bareskrim Polri, Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, ditangkap.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 09:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Daftar Pencarian Orang (DPO)Bareskrim Polri, Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, ditangkap.
Ia dibekuk Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/8/2026) pukul 16.47 WIB, sesaat setelah mendarat dari Singapura.
"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," ujar Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta.
Setelah ditangkap, Yuwanky langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan peredaran narkoba di THM Planet.
Bukan Sekadar Pemilik, Tapi Bandar
Polisi menegaskan peran Yuwanky bukan hanya pemilik THM.
Berdasarkan surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanky yang lahir di Selat Panjang, Riau, ditetapkan sebagai DPO sejak 21 Agustus 2026.
Hasil penyelidikan menyebut ia adalah bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika di jaringan THM Planet bersama tersangka lain, Basri Lewaimang sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 yang telah lebih dulu ditangkap.
Pengejaran Yuwanky ke Singapura dilakukan melalui koordinasi Dittipidnarkoba, Divhubinter Polri, dan Interpol.
Pengembangan TPPU dan Sita Aset Mewah
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026. Usai digerebek, Basri sempat berobat ke Malaysia pada 11 Agustus 2026 sebelum menyerahkan diri.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, figur kunci jaringan narkoba THM Planet kini lengkap.
Penyidik tak berhenti di narkotika. Kasus dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sehari sebelum penangkapan, Rabu (26/8/2026), polisi memasang police line di rumah yang dikaitkan dengan Yuwanky di Jalan Palem Raja Nomor 34, Sukajadi, Batam Kota.
Sejumlah aset mewah turut disita dan kini berada di Mapolda Kepri, di antaranya Ferrari 458 biru gelap BP 33 KV, Porsche SUV putih, Mercedes-Benz, hingga Hummer.
Saat ini penyidik mendalami aliran uang, kepemilikan aset, dan dugaan jaringan peredaran narkoba Yuwanky di sejumlah THM Planet Batam.
Penulis: Suhardy
Editor: OF
Komentar
Berita Lainnya