Tok! Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 10:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada putusan yang dibacakan, Kamis 27 Agustus 2026 sore/malam.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi telah sah secara hukum.
Hakim juga menyebutkan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di rumah kawasan Sentul, Bogor, dinyatakan sah secara hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan, maka penyidikan dan penahanan terhadap Febrie dipastikan tetap berlanjut. Hakim menilai seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima
Sidang putusan digelar terbuka di PN Jaksel, Ragunan. Permohonan ini sebelumnya diajukan Febrie melawan Termohon I Polda Metro Jaya, Termohon II Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Dalam persidangan juga terungkap materi penyidikan terkait dugaan aliran dana, yang jadi sorotan publik.
Penulis: Suryadi
Editor: OF