Pemilik Hak Ulayat Simpan Poster JOEL di Rumah, Masih Terus Tagih Janji Bupati
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa Tanah Bundaran Petrus kembali memanas. Pemilik hak ulayat bersama keluarga menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum memberikan kejelasan, meski persoalan ini telah berlarut-larut
Papuanewsonline.com - 20 Feb 2026, 09:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa Tanah Bundaran Petrus kembali memanas. Pemilik hak ulayat bersama keluarga menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum memberikan kejelasan, meski persoalan ini telah berlarut-larut.
“Saya tidak mungkin pergi ke daerah lain lalu merampas tanah orang. Sejak kecil saya sudah tinggal di atas tanah ini,” tegas ahli waris, Helena Beanal saat ditemui, Selasa (18/2).
Ia mengakui saat Pilkada Mimika, rumah tua kediamanya yang dijadikan Posko pemenangan " JOEL ".
" Hingga saat ini, saya masih simpan poster JOEL di dalam rumah, namun, sudah hampir satu bulan terakhir hanya janji yang disampaikan tanpa keputusan konkret dari Pemkab Mimika, " Ungkapnya dengan penuh kesedihan.
Diakui, meski perwakilan pemerintah sempat menemui dirinya, usai aksi warga di depan kantor Petrosi, namun Bupati sendiri disebut belum pernah bertemu langsung dengan pihak keluarga sejak Januari lalu.
Janji Tinggal Janji?
Menurutnya, dalam pertemuan terakhir, Bupati menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak Petrosi sebelum mengambil keputusan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Sudah satu bulan kami menunggu. Tidak ada kepastian. Jangan sampai proyek sudah selesai dan digunakan, baru hak kami dilupakan,” Kesalnya.
Ironisnya, kata Helena Beanal, saat masyarakat hendak melakukan aksi penolakan ketika pihak PUPR turun untuk pembongkaran, dirinya justru turun menenangkan massa, demi menjaga stabilitas pembangunan.
“Saya ingin kota ini maju seperti daerah lain. Tapi hak kami juga harus dihormati, " Pintahnya.
Muncul Isu Pembayaran Rp 11 Miliar
Di tengah kebuntuan tersebut, Helena Beanal mengakui, muncul kabar adanya pembayaran Rp 11 miliar terkait tanah itu.
Bahkan disebutkan Rp 11 miliar telah dibayarkan pada 2025 melalui mantan Bupati.
Namun keluarga pemilik hak ulayat
mengaku tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
“Kami dengar ada angka Rp 11 miliar. Tapi kami sebagai pemilik hak tidak pernah menerima,” tegasnya.
Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, kepada siapa pembayaran itu dilakukan?
Kata Helena, persoalan semakin rumit dengan munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang disebut-sebut berasal dari MA. Keluarga menilai pihak Petrosi meminta dokumen tersebut dibuat, lalu ditandatangani tanpa verifikasi mendalam.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perubahan status hak yang awalnya disebut sebagai HGB, namun diduga berubah menjadi hak milik.
“Bagaimana bisa status berubah jadi hak milik? Perusahaan besar datang cari untung, tapi orang asli justru seperti pendatang di tanah sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.
Helena secara tegas kecewa tak hanya soal tanah. Dia menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika, lebih berpihak kepada pendatang ketimbang masyarakat asli.
“Orang asli seperti pendatang, pendatang seperti pemilik,” keluhnya.
Soroti Dana Otsus dan Utang kepada Masyarakat
Helena Beanal juga menyinggung dana Otonomi Khusus (Otsus) yang nilainya triliunan rupiah di Kabupaten Mimika.
" Saya minta Pemkab Mimika, beri perhatian untuk melunasi kewajiban kepada masyarakat.Pemerintah harus melibatkan tokoh-tokoh asli dalam mencari solusi, " keluhnya.
Tak hanya itu, Helena Beanal mengancam, apabilah hak ulayat masyarkat asli tidak menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati Mimika, maka pasti akan muncul pula tuntutan agar perusahaan-perusahaan besar yang dinilai merugikan masyarakat dievaluasi, bahkan diminta menghentikan operasinya, jika persoalan hak tanah tidak diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika maupun pihak Petrosi terkait tudingan pembayaran dan dugaan dokumen bermasalah tersebut.
Helena Beanal tegaskan, saat ini
menunggu langkah konkret pemerintah. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi menyangkut martabat dan hak atas tanah leluhur.
“Yang kami minta hanya keadilan. Tanah kami, hak kami,” tutupnya.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav