Pemprov Papua Tengah Komitmen Siap Implementasikan 6 Perda dan Perdasus Tahun 2026
Komitmen Tegas Implementasi Regulasi Strategis dari Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Pemberdayaan Pengusaha OAP, OPD Diminta Segera Susun Aturan Turunan
Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 15:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk melaksanakan seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Meki Nawipa. Sebanyak enam regulasi tersebut mencakup berbagai sektor penting, antara lain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (Nomor 2 Tahun 2026), Perda Pangan Lokal (Nomor 3 Tahun 2026), Perdasus Pengawasan Sosial (Nomor 4 Tahun 2026), Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (Nomor 5 Tahun 2026), Perda Pertambangan Rakyat (Nomor 6 Tahun 2026), serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (Nomor 7 Tahun 2026).
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Papua Tengah, Silwanus
Sumule, menyatakan bahwa regulasi yang merupakan hasil kerja sama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Pemprov harus dijalankan secara
konsisten.
"Perda adalah norma yang harus dilaksanakan bersama.
Dengan adanya payung hukum ini, kita wajib untuk menerapkannya tanpa
terkecuali," ujarnya (18/2/26).
Menurutnya, tahapan pembuatan regulasi telah selesai dan
kini fokus utama adalah pada implementasi di tingkat Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait, dengan pemantauan langsung dari pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai,
mengkonfirmasi bahwa keenam regulasi tersebut telah mendapatkan nomor register
dan siap untuk dijalankan secara luas.
"Semua Perda sudah ditandatangani oleh Gubernur dan
memiliki nomor resmi, mencakup sektor kehutanan, pangan lokal, tambang rakyat,
hingga perlindungan pengusaha asli Papua. Kami berharap seluruh regulasi ini
dapat terealisasi secara maksimal mulai tahun 2026," ujarnya dalam
keterangan tertulis pada Kamis (12/2) lalu.
John juga meminta para Kepala OPD untuk segera mengambil
langkah nyata dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum dalam menyusun regulasi
turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan operasional di
lapangan.
Ia menegaskan pentingnya segera menerbitkan peraturan
turunan agar pelaksanaan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat
memberikan perlindungan serta keberpihakan bagi masyarakat asli Papua.
"Para kepala OPD harus segera mengambil draf dan
menyusun Perkada yang diperlukan untuk mengoperasionalkan regulasi
tersebut," katanya.
Lebih lanjut, John mengingatkan agar pemerintah daerah tidak
mengulangi pola lama di mana banyak regulasi hanya menjadi dokumen tanpa dampak
nyata.
"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan di daerah lain
yang membuat Perda hanya sebatas kertas. Regulasi ini harus secara konkret
menjawab harapan masyarakat Papua Tengah," pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF