logo-website
Sabtu, 14 Mar 2026,  WIT

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Menko Yusril Sebut Serangan terhadap Demokrasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap nilai demokrasi

Papuanewsonline.com - 14 Mar 2026, 14:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.


Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (13/3/2026), menyusul insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus beberapa waktu lalu.

“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril.


Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya indikasi perencanaan yang cukup matang, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.

“Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman, sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas dan objektif.

“Saya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian agar masalah ini menjadi terang-benderang. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun dan apa pun motif pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menko Yusril.

Yusril menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap aktivis maupun pihak mana pun yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.

“Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga,” pungkasnya. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE