Perkuat Birokrasi Papua, Muhammad Musaad Dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama
Pj Gubernur Papua menekankan pentingnya kontribusi Musaad dalam mewujudkan visi pembangunan Papua yang lebih maju dan sejahtera.
Papuanewsonline.com - 19 Jul 2025, 00:35 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura
– Pemerintah Provinsi Papua resmi memperkuat jajarannya dengan melantik Muhammad Musaad sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Jayapura dan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Musaad. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.3.3-7600 tertanggal 17 Juli 2025.
Pj Gubernur Fatoni dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Musaad dan berharap agar ia dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
"Selamat kepada Dr. Drs.
Muhammad Musaad, M.Si., atas pelantikannya sebagai Analis Kebijakan Ahli
Utama. Kehadiran Bapak Musaad diharapkan
dapat memperkuat kinerja Pemprov Papua," ungkap Fatoni dalam sambutannya
18 juli 2025.
Ia menekankan pentingnya
kontribusi Musaad dalam mewujudkan visi pembangunan Papua yang lebih maju dan
sejahtera.
Fatoni juga menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang erat antar berbagai instansi pemerintahan.
"Keberhasilan pembangunan Papua membutuhkan kerja sama yang solid, Baik di tingkat internal Pemprov Papua, Pemerintah Daerah, maupun dengan pemerintah pusat. Kita harus bahu-membahu dan saling mendukung demi mencapai tujuan bersama." Tegasnya.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Fatoni
berharap agar Musaad dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif
bagi kemajuan Papua.
"Semoga Bapak Musaad dapat
memberikan ide-ide inovatif dan strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan
pembangunan di Papua," tutupnya.
Ia berharap dengan kehadiran
Musaad, berbagai program pembangunan di Papua akan berjalan lebih efektif dan
efisien. ( Jidan )