PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA
Sebelumnya Kedua Terdakwa Dituntut JPU 18 Tahun Enam Bulan Penjara
Papuanewsonline.com - 19 Jan 2024, 14:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua.
" Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023," ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).
Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.
Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI.
" Iya Benar, namun belum muncul di Web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada," tandas Subandi.
Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.
Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan
membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red/01)