logo-website
Selasa, 26 Agu 2025,  WIT

Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa

Pasca insiden tawuran pelajar yang menewaskan satu siswa SMK Negeri 3 Ambon, rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah ikut dibakar dan dirusak. Polda Maluku menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Papuanewsonline.com - 25 Agu 2025, 23:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon.

Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.


Dampak kericuhan meluas hingga ke pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut.

Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru.

“Hingga hari ini, tim penyidik sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Kombes Rositah menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya.

Ia juga menekankan, penyidik akan menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor lain yang memperkeruh situasi.

Dalam kesempatan itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut.

“Kami meminta seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Rositah.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon, sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban.

Selain penegakan hukum, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan memperpanjang masalah.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali aman dan damai.

 

Penulis: GF

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE