Polda Maluku Dalami Kasus Pembakaran Hunut Durian Patah, 18 Saksi Telah Diperiksa
Pasca insiden tawuran pelajar yang menewaskan satu siswa SMK Negeri 3 Ambon, rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah ikut dibakar dan dirusak. Polda Maluku menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Papuanewsonline.com - 25 Agu 2025, 23:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, kini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) itu dipicu oleh bentrokan pelajar yang berakhir tragis dengan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.
Dampak kericuhan meluas hingga ke
pemukiman warga. Sejumlah rumah dibakar dan dirusak oleh oknum tidak
bertanggung jawab, sehingga menambah luka bagi masyarakat yang sebelumnya sudah
dikejutkan oleh kasus tawuran tersebut.
Kepolisian bergerak cepat
menindaklanjuti laporan warga yang menjadi korban. Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru.
“Hingga hari ini, tim penyidik
sudah memeriksa 18 saksi yang diduga mengetahui, melihat, maupun mengalami
langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna
mengumpulkan bukti-bukti yang valid,” ujar Kombes Rositah, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, pemeriksaan saksi
masih akan berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum serta mengungkap secara
menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kombes Rositah menegaskan, Polda
Maluku berkomitmen menangani kasus ini dengan standar hukum yang berlaku.
“Polda Maluku memastikan
penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kami tidak akan
tergesa-gesa, namun setiap langkah yang diambil harus berdasarkan bukti yang
sah agar perkara ini benar-benar terang,” jelasnya.
Ia juga menekankan, penyidik akan
menggali lebih jauh motif di balik tindakan pembakaran dan pengrusakan
tersebut, apakah semata-mata dipicu insiden tawuran pelajar atau ada faktor
lain yang memperkeruh situasi.
Dalam kesempatan itu, Polda
Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar atau hoaks
yang beredar, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut.
“Kami meminta seluruh masyarakat
tetap menjaga kondusifitas. Jangan mudah terpancing isu-isu menyesatkan yang
bisa memperburuk keadaan. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak
kepolisian,” tegas Kombes Rositah.
Langkah penegakan hukum ini
diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan keamanan dan ketertiban di Ambon,
sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
Selain penegakan hukum, sejumlah
pihak juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial untuk meredam konflik.
Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama diharapkan turun tangan
merangkul warga agar tidak terjebak dalam aksi balas dendam yang hanya akan
memperpanjang masalah.
Kasus ini menjadi pelajaran
berharga bahwa konflik kecil dapat dengan cepat meluas jika tidak ditangani
dengan bijak. Karena itu, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan
masyarakat sangat diperlukan agar kondisi di Hunut Durian Patah segera kembali
aman dan damai.
Penulis: GF
Editor: GF