logo-website
Sabtu, 21 Jun 2025,  WIT

Polda Maluku dan Densus 88 Bongkar Sindikat Pembuat Senpi Rakitan di Ambon

Pelaku yang teridentifikasi Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB

Papuanewsonline.com - 21 Jun 2025, 08:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon,-

Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil meringkus pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.

Pelaku yang teridentifikasi Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, tak berkutik saat diringkus di tempat domisili   di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini, berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas dari pelaku.

"Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025," ungkap Kombes Areis, Sabtu (22/6/2025).

Lanjut Kombes Areis, Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta. 

"Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk," katanya.

Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. "Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan," ujarnya.

Kombes Areis mengatakan pelaku MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan," tutup Kombes Areis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 

1. 119 butir amunisi 

2. 5 pucuk Senpi Rakitan

3. 10 buah magazine

4. 4 bh popor rakitan

5. 1 box tempat peluru(Red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE