Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB
8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja)
Papuanewsonline.com - 31 Mei 2023, 00:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, MALUKU-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku
menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan
kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
8 tersangka yang ditetapkan dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA),
H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM,
dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes
Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar
perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Yang ditetapkan sebagai
tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI
No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," kata Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).
Ohoirat mengatakan, berdasarkan
perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut
telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
"Setelah ini para tersangka
dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," jelasnya.