Polres Merauke Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di KM Tatamailau
Rekonstruksi dilakukan di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, dengan menghadirkan 41 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian
Papuanewsonline.com - 12 Nov 2025, 23:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke – Polres Merauke melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan di atas kapal KM Tatamailau yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Rekonstruksi ini digelar pada Rabu (12/11/2025) dan dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Merauke, IPDA Sewang, mewakili Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2025 di atas kapal KM Tatamailau. Dalam penyelidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM, dan JL.
Rekonstruksi dilakukan di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, dengan menghadirkan 41 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Setiap adegan disusun untuk memperjelas peran dan tindakan para tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut IPDA Sewang, kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan kejelasan alur kejadian serta objektivitas penegakan hukum.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran para pelaku,” ujar IPDA Sewang.

Ia menambahkan, proses ini juga bertujuan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pihak Polres Merauke memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polres menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Hendrik
Editor: GF