logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT

Polresta Pulau Ambon Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Benteng

Pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Papuanewsonline.com - 13 Okt 2025, 20:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Kasus ini diungkap di bawah komando Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim, yang memastikan pelaku utama Merven Souhoka berhasil diamankan setelah dengan sadar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Yopi Frans Tomatala, yang meninggal dunia akibat luka berat setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim, peristiwa tragis itu berawal sekitar pukul 01.00 WIT, Jumat (10/10/2025). Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok di depan jalan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe.

“Awalnya korban dalam pengaruh alkohol, lalu terjadi saling ejek antara korban dan pelaku yang berada di seberang jalan,” jelas Kompol Androyuan.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan memukul kepalanya menggunakan bagian belakang pisau lipat. Aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Melki, hingga pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk membeli rokok.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mendapati kamar tempat tinggalnya telah terbakar hangus. Diduga karena emosi dan dendam, pelaku langsung mendatangi kos tempat korban tinggal dan menganiayanya hingga korban tewas di tempat.

“Usai melakukan penganiayaan, tersangka dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” ungkap Kasat.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

Satu pisau lipat warna silver milik tersangka, Satu baju kaos merah dan celana krem yang digunakan korban, Satu obeng hitam kuning milik korban, serta Satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah menahan pelaku untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kompol Androyuan Elim.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polresta Pulau Ambon dalam merespons tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari tindakan anarkis serta menghindari konsumsi alkohol yang berpotensi memicu tindak kriminal.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menyelesaikan masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri,” tegas Kompol Androyuan Elim. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE