Praperadilan JR Vs Kejati Papua, Terkait Kerugian Negara Jaksa Berikan Tanggapan Jitu
Papuanewsonline.com - 09 Mar 2023, 14:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-Upaya praperadilan dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua masuk babak baru, dimana sidang praperadilan hari kedua yang digelar hari ini Kamis (9/3/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Jayapura ini, masuk agenda tanggapan dari Jaksa selaku termohon, pascah permohonan dibacakan pemohon pada sidang perdana kemarin, Rabu (8/3/2023).
Sidang yang dipimpin
hakim tunggal, Saka Talapatty,SH.MH ini, berjalan cukup elok dimana dalam
tanggapan Kejaksaan Tinggi selaku termohon, membeberkan sejumlah fakta
penetapan JR dan SH sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan
dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun
2015.
Dalam sidang hari ini, terkait keberatan Pemohon yang
menyatakan penetepan tersangka tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI
sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, maka langsung dibantah oleh Kejati Papua karena Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan
negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan
hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk,
kemudian dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian
keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau
badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi
pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat
menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/
atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah
didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor :
00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga
berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya
terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor
: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Menurut Jaksa bahwa
adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan
instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus
diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim
dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal
ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut.
Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan
sebagai mana yang telah tersebut diatas dan juga dibawah putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti.
Dalam tanggapan Jaksa yang dibacakan didepan hakim tunggal praperadilan, menyebutkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan tersangka Silvi Herawaty dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan dalam hal ini perkara masuk tahap proses persidangan, sehingga status saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan saudari Silvi Herawaty saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum.
Dimana dalam Pasal 82
ayat (1) huruf d KUHAP Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada
praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dalam tanggapan Kejati Papua
juga menyebutkan, Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai
Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa, Dalam
perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh
pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara
pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status
penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap
memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan
pemeriksaan perkara pokok.
Sehingga menurut Kejati Papua
sesuai tanggapan yang dibacakan dipersiadangan, maka Berdasarkan dasar-dasar
hukum disebutkan, maka Kejati Papua selaku termohon meminta Hakim tunggal
praperadilan menggugurkan permohonan dari pemohon.
Sedangkan keberatan
penetapan tersangka, Jaksa menyebutkan penetapan tersangka sudah sah sesuai
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus)
Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob,
S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n.
Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :
Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.
Jaksa membeberkan Bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak
tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan
untuk itu Penyidik telah menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban,
Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor (saudara
Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan saudari Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022
tanggal 25 Agustus 2022. Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan
mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingg sampai dengan tanggal 25 Januari
2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang,
Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan
Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis
Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang
bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :
Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor :
00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak
pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan
Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran
2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung
kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan
miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor :
PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat
kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua
puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.
Dari serangkaian proses
yang sudah disebutkan maka telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup
sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan
tersangka yaitu saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25
Januari 2023 dan saudari Silvi Herawaty, berdasarkan Surat Penetapan tersangka
Nomor : Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, dengan demikian
penetapan tersangka telah sah menurut hukum.
Dari Tanggapan itu, Jaksa
juga membeberkan Adapun yang dipersoalkan Penasehat Hukum terkait Surat
Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak
bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan
Umum Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah
beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.
Menurut Jaksa Berdasarkan
uraian tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Papua meminta Hakim agar keberatan
Pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak.(Redaksi)