logo-website
Kamis, 20 Agu 2026,  WIT

Presiden Prabowo Ajukan Penjualan Eks-KRI Ki Hajar Dewantara kepada DPR RI

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk penjualan barang milik negara berupa kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut, eks-KRI Ki Hajar Dewantara.

Papuanewsonline.com - 20 Agu 2026, 08:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut, eks-KRI Ki Hajar Dewantara.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk penjualan barang milik negara berupa kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut, eks-KRI Ki Hajar Dewantara. 

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) bernomor R-33 tanggal 14 Juli 2026, yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco di hadapan para anggota dewan. 

Pengajuan ini menjadi langkah resmi pemerintah untuk meminta persetujuan parlemen atas pelepasan aset negara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain permohonan penjualan kapal, Presiden Prabowo turut mengirimkan tiga Surat Presiden lainnya yang menyangkut pengisian jabatan strategis negara. 

Surpres tersebut meliputi usulan calon Gubernur Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. 

Satu Surpres lainnya diajukan terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di lingkungan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Ketua DPR kemudian menegaskan bahwa seluruh surat-surat Presiden tersebut telah diterima dan akan segera diproses sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR RI, yakni berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. 

Selanjutnya, usulan-usulan tersebut akan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang berwenang untuk dibahas dan ditetapkan langkah selanjutnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE