Proses Seleksi Terbuka Sekda Nduga Disorot, Transparansi dan Netralitas ASN Dipertanyakan
Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga kini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Papuanewsonline.com - 22 Mar 2026, 19:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nduga – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga kini tengah menjadi sorotan publik. Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang sedang berlangsung dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan seleksi tersebut terkesan
tertutup dan kurang memberikan akses informasi yang memadai, baik kepada
masyarakat maupun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah
daerah setempat.
Kritik semakin menguat seiring dengan minimnya publikasi
terkait tahapan seleksi. Informasi mengenai proses administrasi hingga tahapan
lanjutan disebut tidak disampaikan secara terbuka sebagaimana mestinya dalam
mekanisme seleksi jabatan strategis.
"Proses seleksi yang berlangsung saat ini diduga tidak
memenuhi asas keterbukaan dan objektivitas. Hal ini sangat disayangkan karena
dapat mencederai prinsip netralitas ASN dan merusak integritas kelembagaan di
Kabupaten Nduga," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya
dirahasiakan demi keamanan birokrasi.
Landasan Hukum yang Menjadi Acuan
Secara regulasi, proses pengisian jabatan Sekda telah diatur
secara ketat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Dalam aturan tersebut, setiap tahapan seleksi—mulai dari
pengumuman, seleksi administrasi, asesmen kompetensi, hingga wawancara
akhir—wajib dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada khalayak.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Sejumlah pihak mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Nduga, Yoas
Beon, agar tetap tegak lurus pada aturan yang berlaku. Jika proses seleksi ini
terbukti mengabaikan prinsip-prinsip hukum, hal tersebut dapat dikategorikan
sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Publik kini mendesak lembaga pengawas seperti Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan
pengawasan ketat serta mengevaluasi jalannya proses seleksi di Nduga. Langkah
ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik nepotisme dalam penentuan
jabatan strategis.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Polemik ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Nduga. Transparansi yang
lemah berpotensi merusak citra birokrasi di mata publik.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan
akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan publik, demi menjaga
kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih
dan profesional.
Hingga berita ini dinaikkan, Bupati Nduga Yoas Beon belum
memberikan keterangan resmi terkait polemik seleksi Sekda tersebut. Pihak media
masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah untuk
mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan dan prosedur yang telah
dijalankan.
Penulis: Hendrik
Editor: GF