logo-website
Jumat, 20 Feb 2026,  WIT

PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com

Pemberitaan Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, " Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19, 4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu, " menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk ( PTRO )di Jakarta.

Papuanewsonline.com - 19 Feb 2026, 21:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kantor Cabang PT Petrosea Tbk (PTRO) di Mimika. ( Foto - dok. Papuanewsonline.com)

Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu" menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media Papuanewsonline.com.

Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk dihapus (take down).

Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan atau justru disembunyikan?

Minta Koreksi, Minta Hapus

Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea.

Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan terdapat kalimat yang dinilai tidak benar.

Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi fee yang berpotensi berdampak hukum.

Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16 November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus.

Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus.

Publik Berhak Tahu

Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik.

"Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?" Sorotnya.

Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada publik untuk memperjelas duduk perkara?

Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele. Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi masyarakat adat.

"Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, " Tegasnya.

Koreksi atau Tekanan?

Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers.

Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu?

"Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi. Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, " Terangnya.

Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan.

"Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, " Pungkasnya.

Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya?

Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan.


Penulis: Nerius Rahabav

Editor: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE