logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Publik Menanti Palu Sidang Hakim Zaka Talapatty, Antara Keadilan dan Komisi Yudisial

Papuanewsonline.com - 15 Mar 2023, 09:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Adu argumentasi hukum antara Tim Hukum Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan  jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua  dalam sidang lanjutan  praperadilan, masuk babak akhir, yakni menunggu putusan dari Wakil Tuhan, Hakim tunggal Zaka Talapatty.

Kordinator Perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui keterangan tertulis  menyatakan, Terkait dengan penegakan kasus hukum ini, publik menanti vonis palu sidang dari sang hakim Zaka Talapatty yang bakal memutus perkara praperadilan antara pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Termohon Kejati Papua.

" Sesuai agenda hari ini, Rabu 15 Maret 2023 pukul 10 Pagi akan digelar putusan Praperadilan JR Vs Kejati Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, namun diundur Kamis 16 maret besok,nah publik akan menunggu ketukan palu sidang dari Hakim Zaka Talapatty antara keadilan dan Komisi Yudisial," tegas Acel melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (15/3/2023).

Acel yang juga aktivis anti korupsi ini menyatakan, setelah mengikuti perkembangan maka penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sudah Sah, sehingga permohonan dari pemohon harusnya di tolak.

" Kalau Hakim berpendapat lain, maka kita tetap menghormati namun terkait perkara ini, disertai fakta persidangan praperadilan, kami sudah punya kajian matang secara yuridis sehingga ini menjadi dasar, kami  laporkan yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," Tegasnya.

Acel mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura.

" Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak Saka Talapatty.SH.MH selaku Hakim tunggal praperadilan ini, tidak bisa kemasukan angin, karena sesuai kajian dan pengalaman kami dalam mengikuti sistim peradilan di Indonesia apa yang menjadi dalil pemohon tidak berdasar sehingga, harus ditolak, namun kalau hakim Zaka Talapatty berpendapat lain, maka  kami PMI akan menghormatinya, namun dengan yurespondensi dan kajian hukum yang kami miliki akan kami laporkan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," Pungkasnya.

Kata Acel perkara tersebut harus masuk ke sidang perkara pokok sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE