logo-website
Jumat, 14 Nov 2025,  WIT

Satreskrim Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Polresta Ambon komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah maluku.

Papuanewsonline.com - 16 Okt 2025, 15:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIT, di Lorong Sekkot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.

Ketiga tersangka berinisial Harlly Fredek Matulessy (19), GP (17), dan GM (16), merupakan warga Kudamati yang berdomisili di kawasan Lorong Sekkot dan Farmasi Atas. Adapun dua korban dalam peristiwa ini adalah Gilbert Salakori (33) dan WAH, yang juga tinggal satu kompleks dengan para pelaku.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HFM, GM, dan GP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Androyuan Elim, Rabu (15/10/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, hanya Harlly Fredek Matulessy (HFM) yang dilakukan penahanan. Sementara dua pelaku lainnya, GM dan GP, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.

“Untuk tersangka HFM dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan dua pelaku di bawah umur kami proses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Androyuan.

Ia menambahkan, karena ancaman pidana terhadap kedua anak tersebut di bawah tujuh tahun, penyidik akan mengupayakan proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi terhadap anak GM dan GP,” imbuhnya.

KRONOLOGI KEJADIAN

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah mengikuti ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas, ketiga tersangka HFM, GM, dan GP bersama beberapa teman lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.

Dalam kondisi mabuk, mereka berjalan menuju Lorong Sekkot. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan korban Gilbert Salakori (GS). Terjadi kesalahpahaman yang memicu percekcokan dan berujung pengeroyokan terhadap korban.

Korban WAH yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran amukan para pelaku. Akibat kejadian itu, korban GS mengalami bengkak dan memar di wajah bagian bawah mata kanan, sementara korban WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak di hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.

Tak terima atas tindakan kekerasan itu, korban kemudian melapor ke Polresta Ambon. Polisi segera melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan mengamankan para pelaku.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. HFM kami tahan, sedangkan dua anak lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Androyuan Elim, alumnus Akpol 2012 yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali.

POLRESTA AMBON TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Kota Ambon, tanpa pandang bulu.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.

“Kami minta peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Setiap tindakan melanggar hukum pasti kami tindak sesuai prosedur,” pungkas Kompol Androyuan. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE