logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

Sengketa Bundaran Cendrawasih Memanas, Pemkab Mimika Dinilai Abaikan Hak Ahli Waris OAP

Ahli waris pemilik tanah menilai pemerintah daerah tidak transparan dalam penyelesaian ganti rugi tanah pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea di Timika

Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 20:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat sorotan tajam terkait penyelesaian sengketa ganti rugi tanah untuk pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea, Timika, Papua Tengah. Sengketa tersebut melibatkan ahli waris pemilik tanah, Helena Beanal, yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi tanah.


Kritik muncul karena ganti rugi dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Dalam proses pembangunan, PT Petrosea Tbk disebut telah menerima pembayaran ganti rugi, namun pembayaran tersebut hanya mencakup bangunan, bukan tanah yang menjadi hak ahli waris.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap proses pembangunan yang menggunakan tanah adat atau tanah milik warga setempat.

“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan mempertimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan membayar ganti rugi tanah kepada Ibu Helena Beanal,” kata Jermias M Patty, SH, MH.

Upaya hukum telah ditempuh oleh Helena Beanal dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika hingga Pengadilan Tinggi Jayapura. Namun, hasil putusan pengadilan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi pihak ahli waris.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa PT Petrosea Tbk hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Dengan dasar itu, pembayaran ganti rugi yang diterima perusahaan hanya mencakup bangunan, sementara hak atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Jermias M Patty menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak memasukkan Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi tanah, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh oleh pihaknya bersama para ahli waris.

“Jika tidak memasukan Ibu Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi atas tanah, maka kami akan melakukan langkah hukum dan melakukan aksi pemalangan lokasi jalan bundaran cendrawasi bersama ahli waris,” tambah Jermias M Patty.

Sengketa ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Bupati Mimika Johannes Rettob juga diharapkan dapat mengambil sikap tegas dan transparan guna menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah tersebut secara adil dan bermartabat.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Z
Zefnath Patty | 03 Jan 2026, 23:20 WIT
Saya setuju dengan tindakan yang di ambil oleh Ali waris tentang haknya atas tanah yang digunakan oleh pemerintah,sebab orang lemah membutuhkan pertolongan dari negaranya atau hukum untuk melindungi setiap haknya,kalau negara tidak mau melindungi siapa yang bisa membantu orang yang lemah apa lagi kita hidup di dalam negaranya
Z
Zefnath Patty | 03 Jan 2026, 23:20 WIT
Saya setuju dengan tindakan yang di ambil oleh Ali waris tentang haknya atas tanah yang digunakan oleh pemerintah,sebab orang lemah membutuhkan pertolongan dari negaranya atau hukum untuk melindungi setiap haknya,kalau negara tidak mau melindungi siapa yang bisa membantu orang yang lemah apa lagi kita hidup di dalam negaranya