Sengketa Bundaran Cendrawasih Memanas, Pemkab Mimika Dinilai Abaikan Hak Ahli Waris OAP
Ahli waris pemilik tanah menilai pemerintah daerah tidak transparan dalam penyelesaian ganti rugi tanah pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea di Timika
Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 20:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat sorotan tajam terkait penyelesaian sengketa ganti rugi tanah untuk pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea, Timika, Papua Tengah. Sengketa tersebut melibatkan ahli waris pemilik tanah, Helena Beanal, yang hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi tanah.
Kritik muncul karena ganti rugi dinilai tidak dilakukan
secara menyeluruh dan transparan. Dalam proses pembangunan, PT Petrosea Tbk
disebut telah menerima pembayaran ganti rugi, namun pembayaran tersebut hanya
mencakup bangunan, bukan tanah yang menjadi hak ahli waris.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya memperhatikan dan
mempertimbangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap proses pembangunan
yang menggunakan tanah adat atau tanah milik warga setempat.
“Pemerintah Kabupaten Mimika harus memperhatikan dan
mempertimbangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan membayar ganti rugi tanah
kepada Ibu Helena Beanal,” kata Jermias M Patty, SH, MH.
Upaya hukum telah ditempuh oleh Helena Beanal dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika hingga Pengadilan Tinggi
Jayapura. Namun, hasil putusan pengadilan tersebut dinilai belum sepenuhnya
memberikan keadilan bagi pihak ahli waris.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa PT Petrosea Tbk hanya
memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Dengan dasar itu,
pembayaran ganti rugi yang diterima perusahaan hanya mencakup bangunan,
sementara hak atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Jermias M Patty menegaskan bahwa jika pemerintah daerah
tidak memasukkan Helena Beanal sebagai penerima ganti rugi tanah, maka langkah
hukum lanjutan akan ditempuh oleh pihaknya bersama para ahli waris.
“Jika tidak memasukan Ibu Helena Beanal sebagai penerima
ganti rugi atas tanah, maka kami akan melakukan langkah hukum dan melakukan
aksi pemalangan lokasi jalan bundaran cendrawasi bersama ahli waris,” tambah
Jermias M Patty.
Sengketa ini diharapkan mendapat perhatian serius dari
Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik
sosial di tengah masyarakat.
Bupati Mimika Johannes Rettob juga diharapkan dapat
mengambil sikap tegas dan transparan guna menyelesaikan persoalan ganti rugi
tanah tersebut secara adil dan bermartabat.
Penulis: Hendrik
Editor: GF