Seorang Pria Tua Bangka di Ambon Diringkus Polisi Gegara Gagahi Tubuh Anak 15 Tahun
Papuanewsonline.com - 09 Mei 2023, 12:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Ambon- WDF Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon diringkus Polresta Ambon karena tegah melakukan persetubuhan terhadap ANDF, 15 Tahun anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay menjelasan, kasus persetubuhan ini
baru dilaporkan ke polisi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul
01.30 WIT, sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April
2023, di kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,
sekitar pukul 13.30 WIT, demikian rilis yang diterima media ini, pada Senin
(08/05/2023).
Kata Dia, kronologis kejadian kasus persetubuhan itu terjadi Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar
pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec.
Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di
pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk
makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.
Mendengar
penolakan korban, pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil
tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun
mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku, kemudian korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.
“
Saat didalam kamar pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban
menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah
diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban, ini
modus dari pelaku,” ujar Kasie Humas.
Luhukay
menambahkan, dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak
5x dilokasi yang berbeda diantaranya pada bulan Januari 2023 pertama di Siwang,
kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.
“Modus Operandi yang digunakan Pelaku adalah pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam hukuman, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(PNO/044)
Editor: Piter