SKAKMAT DI PN JAKSEL! Kejagung Patahkan Dalil 'Duplikasi Tersangka' Febrie Adriansyah
Praperadilan Mantan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah Memanas
Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 03:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta, - Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugurkan status tersangkanya mendapat hadangan keras. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), Tim Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mematahkan total dalil duplikasi yang dibangun kubu Febrie.
Sidang yang menyedot perhatian publik ini berlangsung panas. Maklum, pemohonnya adalah mantan ujung tombak pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa itu sendiri.
Kubu Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Firman Wijaya dan Febri Diansyah, sebelumnya mendalilkan adanya duplikasi penetapan tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie memiliki objek yang sama dengan perkara sebelumnya, sehingga harus dibatalkan.
Dalil tersebut langsung diskakmat oleh Kejagung.
Duplikasi Tidak Dikenal Hukum, yang Ada Ne Bis In Idem
Perwakilan Tim Hukum Kejagung menegaskan, istilah duplikasi penetapan tersangka tidak pernah dikenal dalam hukum pidana Indonesia.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," tegas perwakilan Kejagung di persidangan.
Kejagung menjelaskan, asas yang diakui KUHAP dan KUHP adalah ne bis in idem sebagaimana Pasal 76 KUHP, yakni seseorang tidak boleh dituntut dan diadili dua kali atas perbuatan yang sama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Faktanya, perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, belum pernah diputus pengadilan. Sehingga dalil ne bis in idem tidak terpenuhi.
Kubu Febrie sendiri diketahui menyiapkan dua gugatan praperadilan sekaligus. Praperadilan pertama menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, sementara gugatan kedua menyasar Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung. Kuasa hukum menilai ada dua kali penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Kejagung: Prosedur Sah, Alat Bukti Cukup
Selain mematahkan dalil duplikasi, Kejagung memastikan seluruh prosedur penetapan tersangka telah sesuai KUHAP. Penetapan didukung alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga barang bukti.
Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna sebelumnya juga menegaskan sikapnya siap menghadapi gugatan tersebut dan menyebut praperadilan adalah hak tersangka yang diatur KUHAP.
Di akhir persidangan, Kejagung meminta majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan Febrie Adriansyah dan menyatakan penetapan tersangka tetap sah menurut hukum.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan tanggapan lanjutan dari kedua belah pihak.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of