Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke PT Petrosea Akan Jadi Bom Waktu
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan perubahan status sertifikat dalam database panitia pengadaan
Papuanewsonline.com - 18 Feb 2026, 07:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika–
Pembayaran ganti rugi lahan bundaran petrosea dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk kini menjadi bom waktu yang siap meledak.
Dari data yang diterima Media ini, Rabu (18/2/2026) diketahui bahwa Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Timika ini dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika senilai Rp.19,4 Miliar kepada PT.Petrosea diduga tidak melalui prosedur dan terdapat Fee yang berdampak ke masalah hukum.
Ahli waris almarhum Dominikus Beanal, Helena Beanal, membuka dugaan rekayasa dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah pelebaran Jalan Cendrawasih dan pembangunan Bundaran Petrosea tahun anggaran 2024 senilai Rp19.457.600.000.
Helena Beanal mengatakan Tanah seluas kurang lebih 60 hektare yang dahulu berada di Kelurahan Kwamki, kini Timah Indah, Distrik Mimika Baru, merupakan tanah adat hak ulayat milik almarhum Dominikus Beanal sejak 1980.
Ia menjelaskan bahwa di atas sebagian lahan itu kini berdiri kantor dan base camp PT Petrosea Tbk, termasuk area bundaran yang menjadi proyek strategis Pemkab Mimika.
Jejak Alas Hak Sejak 1985
Dominikus Beanal tercatat memiliki sejumlah dokumen alas hak, di antaranya:
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 m² tertanggal 16 November 1996.
Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, yang telah dilegalisasi kembali pada 2024 oleh pihak kelurahan.
Menurut keluarga, sekitar 4 hektare dari total lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi.
Kini, dari hamparan awal 60 hektare, tersisa sekitar 30 hektare.
Hak waris atas tanah tersebut disepakati jatuh kepada Helena Beanal dengan batas-batas yang berbatasan langsung dengan PT Petrosea dan Jalan Cendrawasih, lokasi proyek bundaran yang kini menjadi polemik.
Agenda Pembayaran Rp19,4 Miliar dan Pertemuan Tanpa Undangan
Masalah memuncak pada 29 Desember 2023. Helena Beanal mengaku tidak mendapat undangan dalam pertemuan panitia pengadaan tanah, padahal pembahasan menyangkut ganti rugi proyek senilai Rp19,4 miliar.
Yang mengejutkan, berdasarkan data yang beredar, penerima pembayaran justru tercatat atas nama Reynold Donny Kabiai melalui SHM Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.
Padahal, dalam temuan pihak keluarga, sertifikat tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan disebut berubah menjadi SHM atas nama perorangan.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain unsur PUPR, Dinas Perumahan dan Pertanahan, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea.
Uang Ganti Rugi Disarankan Masuk Rekening PT Petrosea
Dalam rekaman video yang dimiliki Helena Beanal, terjadi perdebatan sengit.
Panitia disebut memberikan opsi agar dana ganti rugi Rp 19,4 miliar disimpan di rekening PT Petrosea Tbk.
Helena Beanal dengan tegas menolak dan meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika.
Salah satu pernyataan yang mengundang perhatian datang dari Kepala BPN Kabupaten Mimika yang disebut mengatakan, “Jika uang itu dimasukkan ke rekening PT Petrosea, kita semua bisa dipenjara.”
Pernyataan itu kini menjadi sorotan serius.
Pengadilan Negeri Timika Tak Ada Konsinyasi
Pada 6 Juni 2024, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika untuk memastikan apakah dana tersebut benar dititipkan secara resmi.
Hasil pengecekan administrasi menyatakan tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari panitia pengadaan tanah tahun 2023.
Fakta ini memperkuat dugaan mekanisme pengadaan dan pembayaran ganti rugi tidak berjalan sesuai prosedur hukum.
Dugaan Rekayasa Data Sertifikat
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan perubahan status sertifikat dalam database panitia pengadaan.
Sertifikat HGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, diduga berubah menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai.
Jika benar terjadi perubahan data tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini berpotensi masuk ranah pidana terkait pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Helena Beanal mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menyelidiki:
Proses penetapan subjek penerima gantirugi.
Dugaan perubahan status sertifikat dalam database resmi. Peran dan tanggung jawab panitia pengadaan tanah.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyentuh soal transparansi anggaran publik, kepastian hukum hak ulayat, dan integritas administrasi pertanahan di Papua Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petrosea Tbk dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor. : Gf