Skandal Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Naik Sidik
beredar informasi ada peran Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengki Yaluwo, namun belum terferifikasi
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2024, 11:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan status skandal dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023 ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status dugaan skandal korupsi tersebut melalui ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Jumat (19/07/2024).
Kejaksaan Negeri Merauke, meningkatkan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepala Kejaksaan Negeri Merauke dengan bernomor: 02 R.1.15.FD.1/07/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D.Sitohang
Menyebutkan, terkait perkara ini, Penyelidikan dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Juni 2024.
" Kurang lebih satu bulan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian hari ini kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Sulta Sitohang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/07/2024).
Kata Sitohang, untuk perkara ini setelah naik penyidikan, pihaknya akan mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab untuk membuat terang tindak pidana dalam perkara ini," Terangnya.
Sambung Sitohang, terkait perhitungan kerugian negara dari dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023, merupakan Dua perkara dengan subyek hukum dan penggunaan anggaran yang berbeda.
" Jadi Kekurangan volume pekerjaan tahun 2022, diketahui 11,02 persen, ada kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut dengan nilai Rp. 1.337.361.882,32 (Rp.1,3 miliar). Berdasarkan metode-metode yang dilakukan bersama ahli, sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sedangkan Untuk tahun 2023, di sini modusnya hampir sama, yakni Mereka masih mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua juga, Namun menggunakan CV berinisial PAS dan pekerjaan dilaksanakan oleh JS. Mereka masih melakukan proses pembayaran sama seperti ditemukan tahun 2022 bahwa ada mark-up volume dan kekurangan volume pekerjaan tersebut 35,30 persen,” Jelasnya.
Lanjut Sitohang, tahun 2023 juga Terjadi kelebihan dari pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.707,72.
" Dari hasil ini, Penyidik menemukan adanya sebuah peristiwa Pidana dan ditemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan sejumlah nilai kerugian negara,” ujar Sitohang.
Sementara itu terkait skandal dugaan korupsi ini, diduga kuat ada peran Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengki Yaluwo, namun belum terferifikasi.
Dilain sisi Publik akan menanti gebrakan Kejaksaan Negeri Merauke dalam mengusut tuntas perkara ini.(Tim)