logo-website
Senin, 23 Feb 2026,  WIT

SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN

Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Papuanewsonline.com - 23 Feb 2026, 16:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.

Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.

Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.

Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.

Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana.

" Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.

Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, 

perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.

Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.

Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar.

" HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.

Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHP

Secara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:

1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.

2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHP

Yang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.

Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Potensi kerugian keuangan negara

Dalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin,  pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan.

" Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.

Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu.

"Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.

Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung.

" Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.

Bukan Sekadar Salah Administrasi?

Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. 

Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.

Ancaman Maraknya Mafia Tanah

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, 

apakah BPN pusat akan turun tangan?, 

apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.

Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban,  ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.

Penulis  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE