SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 MIMIKA RESMI TERBIT, JATUH TEMPO 31 AGUSTUS 2026
Bapenda Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah resmi terbit
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 17:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah resmi terbit dan siap diakses oleh seluruh wajib pajak.
Pengumuman ini disampaikan untuk menginformasikan kepada
seluruh masyarakat Mimika terkait kewajiban pembayaran pajak tahun ini.
Bapenda mengimbau agar setiap wajib pajak segera mengecek
dan mengambil dokumen SPPT PBB-P2 mereka, kemudian melakukan pembayaran tepat
waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada
tanggal 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang
telah disediakan, antara lain melalui aplikasi Papua Mobile, layanan Livin' by
Mandiri, Wondr by BNI, Pos Indonesia, serta BRI Mobile.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting
untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi kantor Bapenda Mimika secara langsung atau melalui saluran
komunikasi resmi yang telah ditentukan.
Penulis: Jid
Editor: GF