logo-website
Kamis, 27 Agu 2026,  WIT

Surat Lelang Digelapkan, Debitur Histeris: Set 2 SHM Hj. Umamah di Pandeglang Raib

Tangis keadilan pecah di Kp. Sidamukti. Hj. Umamah binti Muhamad, debitur Bank BJB Cabang Labuan, menjadi korban dugaan lelang cacat hukum.

Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 07:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Banten - Tangis keadilan pecah di Kp. Sidamukti. Hj. Umamah binti Muhamad, debitur Bank BJB Cabang Labuan, menjadi korban dugaan lelang cacat hukum. Surat pemberitahuan lelang yang menjadi penentu nasib asetnya diduga digelapkan, hingga membuatnya merugi ratusan juta rupiah.

Dua bidang tanah miliknya dengan SHM No. 145 dan SHM No. 320 kini di ujung tanduk, dilelang sepihak tanpa sepengetahuannya.

Kepada awak media, Hj. Umamah dengan tegas membantah alasan Kantor Pos yang menyebut dirinya tidak ada di tempat. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya.

"Saya tidak pernah pergi ke mana-mana. Saya setiap hari ada di rumah, di alamat saya sendiri di Sidamukti ini. Sampai detik ini, tidak ada satu pun petugas pos atau dari Bank BJB yang datang mengantarkan surat lelang kepada saya. Tiba-tiba saya dengar aset saya mau dilelang. Ini fitnah dan penuh kezaliman," ujar Hj. Umamah, Rabu (26/08/2026).

Ia juga menegaskan bahwa alamatnya sangat jelas dan tidak pernah pindah.

"Kepala Desa saja sudah membuatkan surat keterangan bahwa saya tinggal di sini, di rumah saya sendiri. Jadi alasan 'penerima tidak ada di tempat' itu bohong besar. Ada apa ini? Surat saya dikemanakan? Saya ini rakyat kecil, jangan dizalimi seperti ini. Saya minta keadilan," lanjutnya.

Hj. Umamah mengaku syok karena kehilangan hak hukumnya untuk melawan lelang akibat tidak adanya pemberitahuan.

"Kalau saya dikasih tahu secara resmi, saya bisa bayar, saya bisa melawan, saya bisa minta waktu. Ini saya tidak dikasih tahu apa-apa, tahu-tahu mau disita. Saya rugi ratusan juta. Saya akan lawan sampai kemana pun," tegasnya.

BUKTI OTENTIK BERITA ACARA KANTOR POS JADI BUMERANG

Pengakuan Hj. Umamah diperkuat bukti otentik Berita Acara "Tidak Tersampaikannya Surat Pemberitahuan Lelang" yang dibuat di Kantor Pos Kecamatan Panimbang pada tanggal 24 Agustus 2026.

BA tersebut ditandatangani oleh Nopal Azhar selaku Mitra LPU Kantor Pos Panimbang, disaksikan Fahri dan M. Sutisna.

Isinya sangat jelas: "surat tersebut tidak berhasil disampaikan kepada yang bersangkutan dengan alasan: Penerima tidak ada di tempat" dan "Pihak Kedua selaku Debitur An. Umamah binti Muhamad menyatakan tidak pernah menerima surat Pemberitahuan Lelang dari pihak PT Bank BJB Cabang Labuan."

Keabsahan domisili Hj. Umamah juga diperkuat Surat Keterangan Domisili No. 470/03/Ds.2007/VIII/2026 dari Kepala Desa Sidamukti, Toto Sugiharto, tanggal 26 Agustus 2026.

DARI PERDATA KE PIDANA

Kuasa dan keluarga debitur menilai ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan surat.

Dua pasal yang disangkakan:

1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

2. Pasal 85 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos yang melarang menahan kiriman pos.

"Kami akan segera melaporkan dugaan penggelapan surat ini ke Polres Pandeglang dan Polda Banten. Ini bukan lagi masalah perdata, tapi sudah ranah pidana. Rakyat kecil tidak boleh dizalimi," ujar perwakilan keluarga debitur mendampingi Hj. Umamah.

Tiga Tuntutan Hj. Umamah

1. Hentikan proses lelang cacat hukum Bank BJB Cabang Labuan. 

2. Usut tuntas dan penjarakan oknum yang menggelapkan surat negara tersebut. 

3. Kembalikan hak dan berikan ganti rugi kepada Hj. Umamah. 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi OJK dan Direksi Bank BJB. Lelang tanpa pemberitahuan sah adalah perampasan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE