logo-website
Jumat, 03 Jul 2026,  WIT

Tanpa Melalui Prosedur Warga Negara Republik Korea Dideprtasi Secara Paksa oleh Imigrasi Indonesia

Pemeriksaan Tanpa Penerjemaa, Dilarang Menghubungi Advokat dan Duta Besar Republik Korea

Papuanewsonline.com - 03 Jul 2026, 10:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta

- Aktivis Lawyer Hak Asasi Manusia Michael Himan 

menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak-hak prosedural yang dialami seorang warga negara Republik Korea, atas nama Lim Suntae (Ted Lim), karena dideportasi secara paksa oleh pemerintah Indonesia melalui Imigrasi.

" Dugaan pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan, penempatan di ruang detensi, hingga deportasi oleh aparat Imigrasi Indonesia, hal ini tidak bole dibiarkan," ucap Michael melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2026).

Michael menjelaskan Pernyataan ini disampaikan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Ted Lim mengenai pengalaman yang dialaminya selama proses pemeriksaan keimigrasian. 

" Informasi ini perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan dan patut memperoleh perhatian serta penelaahan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang," Jelas Michael.

Michael mengutip keterangan Ted Lim bahwa  rangkaian tindakan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi hak-hak prosedural yang semestinya diberikan kepada warga negara asing berdasarkan ketentuan hukum nasional, prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan norma hukum internasional.

Michael menjelaskan Pada 18 Juni 2026, paspor Ted Lim ditahan oleh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, yang bersangkutan memenuhi panggilan ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

" Nah Dalam pemeriksaan ini, petugas memperlihatkan sejumlah foto yang menurut petugas menunjukkan adanya hubungan dengan tokoh yang diduga terkait gerakan separatis Papua serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik di Indonesia, Tuduhan ini langsung  dibantah oleh Ted Lim," ujar Michael.

Kata Michael dalam keterangan Tedi Lim, foto-foto tersebut merupakan dokumentasi kegiatan sosial bersama mahasiswa asal Papua yang sedang menempuh pendidikan di Bali, serta dokumentasi kunjungan ke lokasi yang secara terbuka digunakan untuk kegiatan mahasiswa.

"  Salah satu foto yang dijadikan dasar pemeriksaan bahkan, menurut pengakuannya, tidak pernah diketahui maupun dilihat sebelumnya," ucap Michael.

Michael mengakui Ted Lim  telah memberikan penjelasan mengenai konteks setiap foto tersebut. Namun,penjelasan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang memadai sehingga dirinya tidak memperoleh kesempatan yang efektif untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.

" Yang bersangkutan juga, selama pemeriksaan berlangsung petugas  berkomunikasi dan memperlihatkan dokumen menggunakan bahasa Indonesia, sementara yang bersangkutan tidak menguasai bahasa tersebut secara memadai," Jelas Michael.

Lanjut kata Dia, Dalam  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diminta untuk ditandatangani tanpa adanya penerjemah ataupun terjemahan resmi, sehingga Tedi Lim yang merupakan WNA tersebut tidak dapat memastikan bahwa isi dokumen tersebut telah sesuai dengan keterangannya.

" Ini prosedur yang bar-bar menurut kami," tegas Michael.

Lanjut Michael Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA dan kemudian dilanjutkan dengan penempatan di ruang detensi. 

Kata Michael  selama proses tersebut Tedi Lim juga telah berulang kali memohon untuk menghubungi penasihat hukum maupun Kedutaan Besar Republik Korea, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh petugas Imigrasi.

Michael mendesak agar  kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak warga negara asing untuk memperoleh bantuan hukum serta berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik negaranya sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler Tahun 1963.

Kata Dia, pada tanggal 25 Juni 2026, Ted Lim dideportasi secara paksa  ke Republik Korea tanpa melalui prosedur yang jelas.

Hal ini lanjut kata Michael  terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hak prosedural yang memerlukan perhatian, antara lain:

-Dugaan tidak diberikannya penerjemah yang memadai selama proses pemeriksaan.

- Dugaan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa pemahaman penuh atas isi dokumen.

-Dugaan tidak diberikannya akses kepada penasihat hukum maupun perwakilan diplomatik Republik Korea.

-Dugaan bahwa keputusan keimigrasian didasarkan pada bukti yang dipersengketakan tanpa verifikasi yang objektif, menyeluruh, dan akuntabel.

-Dugaan tidak terpenuhinya prinsip pemeriksaan yang adil (fair procedure), hak untuk didengar (right to be heard), serta hak untuk memberikan pembelaan secara efektif.

-Dugaan bahwa tuduhan terhadap yang bersangkutan didasarkan terutama pada dokumentasi foto bersama mahasiswa asal Papua tanpa pendalaman konteks, tujuan kegiatan, maupun bukti lain yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

- Dugaan belum adanya pembuktian yang memadai mengenai unsur perbuatan (actus reus) maupun unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pengambilan tindakan administratif berupa deportasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Mickhael meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk melakukan evaluasi dan peninjauan secara independen terhadap proses pemeriksaan, penempatan di ruang detensi, serta deportasi yang dialami Ted Lim.

"Kami juga mengharapkan perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kementerian yang membidangi urusan hak asasi manusia, Kedutaan Besar Republik Korea, serta lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional maupun internasional, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing," Pungkasnya.

Michael menjelaskan  kewenangan Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi keimigrasian harus dihormati Namun demikian, setiap tindakan administratif hendaknya tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum (rule of law), due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan keadilan.

" Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan menghormati hak-hak setiap orang tanpa mengurangi kewenangan negara dalam menjalankan fungsi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Pungkasnya.

Penulis: Abim

Editor.  : Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE